Tiga Penipu Modus Dapur MBG Diringkus Polres Gresik

Ketiga pelaku berinisial RW (35) warga Kabupaten Lamongan, AS (30) dan AP (24) warga Kota Surabaya, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik dalam persembunyiannya di Kota Malang.

30 Apr 2026 - 17:30
Tiga Penipu Modus Dapur MBG Diringkus Polres Gresik
Ketiga pelaku penipuan modus MBG digelandang ke Mako Polres Gresik. (Foto; Istimewa)

GRESIK, SJP - Tiga terduga pelaku penipuan dengan modus memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Ketiga pelaku berinisial RW (35) warga Kabupaten Lamongan, AS (30) dan AP (24) warga Kota Surabaya, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik dalam persembunyiannya di Kota Malang. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan kasus penipuan dengan modus kepemilikan MBG ini mengakibatkan korban yang berinisial NA (29) warga Kabupaten Kediri, merugi hingga Rp52 juta. 

"Korban melapor ke Polres Gresik dan mengalami kerugian sebesar Rp52.975.000. Terduga pelaku sudah kita amankan," kata AKP Arya, Kamis (30/4/2026).

AKP Arya menerangkan, kronologi kejadian dugaan penipuan ini berawal saat korban yang merupakan seorang sales susu UHT dihubungi oleh tersangka melalui facebook untuk pembelian susu skala besar guna kebutuhan dapur MBG, tertanggal 22 April 2026.

Pelaku memesan susu UHT kemasan 110 mililiter (ml) sebanyak 400 kardus dengan nominal uang Rp37.715.000. Selanjutnya, pelaku juga memesan minyak goreng kemasan 700 ml sebanyak 88 dus senilai Rp17.160.000.

Bersama suami dan sopir, korban mengantarkan sebagian pesanan susu UHT dan minyak goreng kemasan untuk dibongkar muat di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

"Sisa 20 kardus susu UHT diminta diantar ke tempat lain, kemudian korban mengikuti pelaku ke tempat lain. Namun, saat perjalanan pelaku menghilangkan jejak. Korban mencoba menghubungi namun sudah tidak aktif tanpa melakukan pembayaran sama sekali. Korban laporan ke polisi," paparnya. 

Adapun penangkapan pelaku dilakukan Rabu (29/4/2026), Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di Terminal Arjosari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Ketiga pelaku terancam tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow