Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek TBM
Adanya kerugian negara senilai Rp1,9 Miliar dari nilai proyek Rp2,5 miliar. Tentu membuat publik geram. Sebab, proyek yang dibangun Pemkot Mojokerto menggunakan APBD tahun 2023 itu ternyata dijadikan ajang bancaan oleh oknum pejabat Pemkot Mojokerto.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di area Taman Bajari Mojopahit (TBM).
Meski sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin tetap fokus pada pengembangan kasus proyek mangkrak yang sebabkan negara merugi hingga Rp1,9 miliar ini.
"Proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Robby.
Adanya kerugian negara senilai Rp1,9 miliar dari nilai proyek Rp2,5 miliar. Tentu membuat publik geram. Sebab, proyek yang dibangun Pemkot Mojokerto menggunakan APBD tahun 2023 itu ternyata dijadikan ajang bancaan oleh oknum pejabat Pemkot Mojokerto.
Adanya potensi tersangka baru menurut Robby tetap didasarkan pada bukti-bukti yang ia kantongi.
"Ya tetap berdasarkan alat bukti itu mengarah keterlibatan pihak lain," sambungnya.
Yang paling parah, dua dari tujuh tersangka merupakan kepala bidang dan sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Yang notabene masih ada sosok pejabat lebih tinggi dari keduanya.
Robby menegaskan, pengembangan perkara ini dilakukan hingga 20 hari mendatang. Tepatnya sebelum para tersangka dilimpahkan dan menjalani proses persidangan.
Disinggung adanya dua tersangka yang mangkir dan belum ditahan. Robby memastikan akan segera melakukan pemanggilan ulang, jika tetap mangkir, Korps Adhyaksa akan melakukan upaya paksa.
"Kita lihat apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak. Setelah itu kita akan lakukan upaya paksa penahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto secara resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Mirisnya, 2 dari 7 penggarong uang rakyat itu merupakan pejabat Pemkot Mojokerto. Masing-masing adalah, Sekretaris Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, berinisial YS dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Kontruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto berinisial YZ.
Sementara, 5 tersangka lain adalah, Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR, selaku kontraktor pelaksana pembangunan, HAS selaku sub kontraktor pembangunan kapal mangkrak, MK selaku sub kontraktor pengerjaan cover kapal mangkrak sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, CI dan N, keduanya selaku pelaksana proyek pengerjaan cover kapal mangkrak tersebut.
Dari 7 tersangka itu, 5 orang telah resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa. Sementara 2 tersangka lainnya tidak mendatangi Kejari Kota Mojokerto sehingga belum ditahan.
Masing-masing adalah YS ia tidak hadir karena alasan sakit, sementara MR mengkir tanpa keterangan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

