Ketua DPRD Jombang Kritik Pemberitaan soal Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menanggapi pro-kontra kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Kenaikan ini dinilai sebagai warisan kebijakan 2022.
JOMBANG, SJP — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kenaikan pajak harus objektif. Dia menanggapi pro-kontra kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kenaikan NJOP berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut kenaikan itu bukan kebijakan pemerintahan saat ini.
Kebijakan itu telah ditetapkan sejak 2022. Dia berdalih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang baru dilantik akhir 2024 hanya melanjutkan kebijakan tersebut.
“Problem utamanya terletak pada penentuan NJOP sebelumnya yang menggunakan sistem Google-based appraisal. Sehingga tarif tunggal dan zona yang ditetapkan kurang akurat,” ucap Hadi Atmaji.
"Akibatnya, ada wilayah yang NJOP-nya melonjak signifikan. Misal awalnya dari Rp250 ribu menjadi Rp1,4 juta," tambah dia, Sabtu (16/8/2025).
Meski demikian, Hadi mengatakan, Pemkab Jombang pada masa itu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan. Masyarakat bisa mengajukan banding ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Masyarakat bisa melakukan konfirmasi atau banding ke Bapenda,” jelasnya.
Dia juga mengkritik pemberitaan media yang dinilai tidak akurat. Salah satunya, kasus pembayaran pajak menggunakan koin yang ramai diberitakan.
"Itu kan kasus pajak tahun 2024, bukan 2025. Pemberitaan harus jelas akar masalahnya, bukan hanya mengekspos hal sensasional,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini DPRD Jombang sedang mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023. Perubahan itu akan menyesuaikan klaster tarif pajak, yakni 0,1 hingga 0,2 persen.
Perubahan itu akan berlaku mulai 2026. Sementara itu, Pemkab Jombang berkomitmen menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan memfasilitasi penyesuaian NJOP.
Penyesuaian itu akan sesuai dengan harga pasar. Masyarakat yang keberatan bisa berkoordinasi dengan Bapenda.
“Masyarakat yang keberatan bisa berkoordinasi dengan Bapenda,” ujarnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

