Kepergok Warga, Dua Pelaku Curanmor di Nganjuk Ditangkap
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
NGANJUK, SJP - Apes, dua pria SA (39) asal Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan SG (44) dari Desa Babatan, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi usai kepergok sedang mencuri sepeda motor, di daerah Nganjuk, Senin (30/12/2024).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, yang dilakukan pada Minggu (29/12/2024).
"Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu mengamankan pelaku curanmor. Selain itu, kami juga berterima kasih karena warga tidak main hakim sendiri kepada para pelaku, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan, aksi pencurian terjadi di depan rumah korban di Desa Juwet sekitar pukul 12.00 WIB. SA mencuri motor Honda Beat milik korban, sementara SG menunggu di dekat lokasi.
“Korban dan warga sempat mengejar dan berhasil menangkap SG. Tidak lama kemudian, SA juga ditangkap saat membawa motor curian kembali ke lokasi,” jelas AKP Julkifli.
Barang bukti yang disita meliputi Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku. Keduanya mengakui perbuatannya dan kini dalam tahanan Polres Nganjuk.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa," tutup Kasat Reskrim. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?