Kendaraan Pengangkut Battle Sound di Bondowoso Ditangkap Polisi

Polisi berhasil amankan 5 kendaraan sound system, berikut set soundnya. 5 kendaraan tersebut diamankan di Kecamatan Curahdami dan Tamanan. Selain itu, di kecamatan Tamanan petugas juga amankan sound berukuran besar.

07 Apr 2024 - 08:30
Kendaraan Pengangkut Battle Sound di Bondowoso Ditangkap Polisi
Salah satu kendaraan pengangkut sound yang diamankan jajaran Satlantas Polres Bondowoso (Foto : Humas/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Dentuman suara sound system di Kabupaten Bondowoso menjelang santap sahur di bulan Ramadan, yang mengganggu ketenangan masyarakat, akhirnya diamankan oleh jajaran Polres Bondowoso, pada Ahad (7/4/2024) dini hari.

Penertiban sound system berukuran besar yang diangkut dengan truk itu, dilakukan berkat laporan dari masyarakat di Kecamatan Curahdami dan Tamanan.

Saat penindakan, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga masuk gang sempit pemukiman warga. 

Berdasar keterangan tertulisnya, Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, penindakan dilakukan setelah banyak aduan masyarakat yang terganggu akibat battle sound atau horeg.

"Alhamdulillah kami mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut battle sound atau perang suara, sangat meresahkan karena suara yang bising yang mengganggu istirahatnya para warga," ungkapnya.

Alhasil, polisi berhasil amankan 5 kendaraan sound system, berikut set soundnya. 5 kendaraan tersebut diamankan di Kecamatan Curahdami dan Tamanan. Selain itu, di kecamatan Tamanan petugas juga amankan sound berukuran besar.

"Titiknya di dua tempat yaitu kecamatan Curahdami dan kecamatan Tamanan, berhasil mengamankan 5 kendaraan ditambah dengan 1 sound system yang sangat besar asal Tamanan." jelas Kapolres.

Sebelum ditindak tegas, Polres Bondowoso telah mengeluarkan imbauan agar tidak ada battle sound atau horeg. Karena sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi'i menjelaskan, pada Ahad (7/4/2024) siang, saat ini kendaraan sound seluruhnya sudah diamankan. 

"Pelangaran kendaraan kami kenakan Pasal 307 junto 169 ayat 1 dan pasal 303 junto 169 ayat 1 UU nomer 22  tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta kami telah bawa semua," pungkasnya. (*)

Editor : Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow