KPK Beber Kasus Posisi Dugaan Korupsi Insentif Pemotongan Pajak Kabupaten Sidoarjo Rp 2,7 Miliar

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK

31 Jan 2024 - 15:15
KPK Beber Kasus Posisi Dugaan Korupsi Insentif Pemotongan Pajak Kabupaten Sidoarjo Rp 2,7 Miliar
Petugas KPK saat beber bukti uang dalam konferensi pers dari hasil kegiatan OTT di Sidoarjo.(Foto:dok/SJP)
KPK Beber Kasus Posisi Dugaan Korupsi Insentif Pemotongan Pajak Kabupaten Sidoarjo Rp 2,7 Miliar
KPK Beber Kasus Posisi Dugaan Korupsi Insentif Pemotongan Pajak Kabupaten Sidoarjo Rp 2,7 Miliar
KPK Beber Kasus Posisi Dugaan Korupsi Insentif Pemotongan Pajak Kabupaten Sidoarjo Rp 2,7 Miliar

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Berdasarkan hasil penyidikan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siska Wati diduga telah mengumpulkan potongan dana insentif dari para ASN sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (26/1/2024), KPK menahan Siska Wati selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Terkini, pasca satu orang dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Sidoarjo.

KPK juga telah temukan bukti permulaan dari kegiatan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Kantor BPPD.

KPK mengamankan sejumlah bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.

KPK menduga bahwa Siska Wati secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPD Sidoarjo.

Pemotongan dana insentif tersebut dilakukan untuk kepentingan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Kronologis Tertangkap Tangan

Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri beberkan hasil dari lanjutan kegiatan pasca OTT dan geledah pendopo delta, rumah dinas bupati Sidoarjo dan kantor BPPD pada Rabu (31/1/2024).

Dijelaskan dalam keterangan, bermula masuknya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten  Sidoarjo.

Kemudian, Tim KPK, Kamis (25/1/2024), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

"Atas dasar informasi tersebut, Tim KPK segera mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo," ujar Ali Fikri.

Dalam kegiatan OTT KPK, diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

Kemudian para pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk keperluan dimintai keterangan.

KPK juga telah sampaikan keterangan terbuka kepada awak mwdia, atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap

Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam siaran pers KPK, tetapkan Siska sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak di Sidoarjo.

Siska diduga telah melakukan pemotongan uang insentif pajak alias jasa pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo sejak 2021 lalu.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif untuk para ASN tersebut. Pemotongan yang dimaksud diantaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen dari total nilai yang seharusnya diterimakan kepada yang berhak.

Pemotongan itu sudah disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dan mereka juga dilarang membicarakan masalah itu.

Siska diduga menerima uang hasil pemotongan insentif pajak tersebut.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Dugaan konstruksi perkara yang terjadi

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah.

Khusus ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten  Sidoarjo capai sebesar Rp 1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska Wati pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.

Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Kasus Posisi

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Siska Wati untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow