Tarawih Kilat Tujuh Menit di Ponpes Blitar Tetap Pertahankan Esensi Ibadah
Tarawih dengan ritme cepat ini bukan merupakan inovasi baru, melainkan tradisi yang telah berlangsung sejak pondok pesantren tersebut berdiri pada tahun 1907.
BLITAR, SJP– Pelaksanaan salat tarawih dengan durasi sekitar tujuh menit di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian publik pada Ramadan tahun ini.
Meski berlangsung singkat, metode pelaksanaan tarawih tersebut dinyatakan tetap sah serta memenuhi rukun dan sunah salat.
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam, KH. Dliyauddin Azzamzami Zubaidi, menegaskan bahwa durasi waktu tidak menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah.
"Walaupun waktunya singkat, rukun dan syarat sahnya tetap dijaga. Sunah-sunahnya juga tetap ada," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tarawih dengan ritme cepat ini bukan merupakan inovasi baru, melainkan tradisi yang telah berlangsung sejak pondok pesantren tersebut berdiri pada tahun 1907.
Sejak awal, metode ini menjadi bagian dari strategi dakwah para ulama dalam mensosialisasikan ajaran Islam di tengah masyarakat.
Pada masa tersebut, mayoritas warga setempat berprofesi sebagai petani dan buruh yang mengandalkan fisik. Setelah bekerja seharian, banyak warga yang merasa kelelahan jika harus mengikuti salat tarawih dengan durasi yang panjang.
Merespons kondisi tersebut, para ulama terdahulu mencari solusi agar masyarakat tetap dapat menunaikan ibadah tanpa mengesampingkan kewajiban mencari nafkah.
"Para ulama dahulu mencarikan solusi agar warga tetap bisa bekerja dan tetap beribadah," jelas KH. Dliyauddin.
Pendekatan ini dinilai efektif dan mampu bertahan selama lebih dari satu abad. Hingga Ramadan 2026, tradisi tarawih tujuh menit ini masih diminati jemaah, khususnya mereka yang memiliki ritme aktivitas padat pada siang hari.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa praktik ibadah dapat dilakukan secara kontekstual dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat tanpa mengurangi esensi maupun keabsahan syariat. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

