Kemenkes: Campak Bisa Sembuh tanpa Obat jika Sudah Divaksin
Kemenkes menegaskan vaksinasi campak mampu memberi perlindungan optimal dan mencegah komplikasi serius. Penderita yang sudah divaksin dapat sembuh tanpa pengobatan panjang, sementara pada populasi rentan penyakit ini bisa berakibat fatal.
JAKARTA, SJP – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya vaksinasi campak bagi setiap anak untuk mencegah komplikasi serius bahkan kematian. Vaksin disebut mampu memberikan kekebalan tubuh sehingga penderita campak bisa pulih tanpa perlu pengobatan panjang.
Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa mayoritas kasus campak dapat sembuh secara alami pada orang yang sudah mendapatkan imunisasi.
"Sebagian besar penderita campak akan sembuh tanpa pengobatan, terutama pada orang yang telah memiliki kekebalan yang biasanya didapat melalui imunisasi campak yang lengkap," ucapnya di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/9/2025).
Namun, Aji mengingatkan bahwa pada kelompok rentan, penyakit ini bisa menimbulkan komplikasi berat bahkan kematian.
"Kematian pada campak sebagian besar disebabkan oleh komplikasi seperti diare, pneumonia, dan ensefalitis," ujarnya.
Ia menuturkan, vaksinasi campak diberikan tiga kali, yakni saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, serta pada anak usia kelas 1 SD/MI/sederajat, termasuk yang tidak bersekolah.
"Untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap penyakit campak, maka imunisasi campak diberikan sebanyak tiga kali," jelasnya.
Campak sendiri dikenal sebagai penyakit yang sangat menular dengan masa penularan cepat. "Campak merupakan penyakit sangat menular yang disebabkan oleh virus campak dan dapat mengakibatkan kematian. Penularan campak sangat cepat dengan nilai reproduction number (Ro) 12–18 orang, yang artinya satu kasus campak bisa menularkan kepada 12 sampai 18 orang lainnya yang rentan," ujar Aji.
Lebih lanjut, Aji menerangkan virus campak menular melalui droplets yang keluar saat berbicara, batuk, bersin, atau melalui sekresi hidung penderita. Gejala awal ditandai dengan demam di atas 38 derajat Celsius selama lebih dari tiga hari, disertai ruam kemerahan (makulopapular) dari belakang telinga, serta gejala batuk, pilek, atau mata merah.
Dalam surveilans, Kemenkes menggunakan definisi operasional minimal berupa gejala demam dan ruam makulopapular agar deteksi dini dan pemutusan rantai penularan bisa dilakukan lebih cepat. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

