BPJS Kesehatan Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi peserta JKN, dengan memastikan bahwa layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

14 Mar 2025 - 19:46
BPJS Kesehatan Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
BPJS Kesehatan Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN di Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi peserta JKN, dengan memastikan bahwa layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, perlu adanya pemahaman yang sama mengenai alur layanan kesehatan untuk peserta JKN. Melalui transformasi mutu layanan di Fasilitas Kesehatan, Tutus berharap peserta akan mendapatkan pelayanan yang sesuai, cepat, mudah dan setara. 

“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerja sama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN. Tentu dengan adanya dukungan dan kerjasama seluruh pihak terkait, besar harapan dapat terselenggaranya Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan,” ujar Tutus, Jumat (14/3/2025). 

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan. Ada 7 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Tutus menjelaskan, isi Janji Layanan JKN selaras dengan isi dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini. 

“Dalam isi Janji Layanan JKN, Fasilitas Kesehatan mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," terangnya.

"Untuk FKTP, 7 poin isi Janji Layanan JKN, antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk FKRTL 6 poin isi Janji Layanan JKN, Tutus menyebutkan antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat; dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. 

“Isi Janji Layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” kata Tutus. 

Sementara itu, Tutus menjelaskan, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis,” jelas Tutus. 

Tutus menambahkan, terdapat 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan dan Rumah Sakit Kelas D Pratama. Ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 

Lebih lanjut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nganjuk Sujono, Apip Permana ikut menyambut baik kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS pada ASN Kabupaten Nganjuk, Ia menilai, pemahaman dan kemudahan akses layanan Program JKN-KIS sangat penting dimiliki oleh ASN.

"Sebagai ASN, kami bertugas memberikan informasi yang aktual dan tepat pada masyarakat. Jadi, penting bagi ASN untuk mengetahui berbagai informasi terkait pelayanan di Nganjuk termasuk tentang Layanan Program JKN-KIS," katanya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow