Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Probolinggo Perketat Study Tour

SE ini ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Probolinggo dengan nomor 500.11/112/426.107/2024.

08 Jun 2024 - 12:15
Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Probolinggo Perketat Study Tour
Kantor Pemkab Probolinggo (Dok. Pemkab Probolinggo/SJP)

Probolinggo, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memastikan tidak melarang sekolah mengadakan study tour, hanya saja hal itu perlu diperketat aturannya.

Hal ini sebagai bentuk respon terhadap kecelakaan bus saat study tour yang menewaskan sejumlah siswa di Jawa Barat baru-baru ini.

Langkah itu dilakukan dengan Surat Edaran (SE) terkait keselamatan dalam penggunaan alat transportasi pada Jumat (07/06).

SE ini ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Probolinggo dengan nomor 500.11/112/426.107/2024.

SE tersebut mengatur mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Wisata di seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan desa yang menggunakan angkutan wisata di Kabupaten Probolinggo

Ada beberapa hal penting pada SE tersebut, salah satunya adalah pentingnya memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, dan keamanan bagi seluruh peserta perjalanan dinas dan wisata yang menggunakan kendaraan wisata.

Hal ini meliputi kondisi peserta, kesiapan awak kendaraan, kondisi kendaraan itu sendiri, serta keamanan jalur yang akan dilalui.

"Penting juga untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Kendaraan harus lulus uji kelaikan kir," ujar Pj Sekda Heri.

SE ini juga mengingatkan instansi dinas, satuan pendidikan, dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour.

Termasuk melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo atau Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo paling lambat H-3 sebelum keberangkatan.

Begitu juga dengan pemerintah desa dan lembaga desa yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour juga diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo atau pihak kecamatan paling lambat H-3 sebelum keberangkatan.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan.

Heri menegaskan bahwa pihak yang tidak mematuhi SE ini harus siap dengan konsekuensinya.

Termasuk, sanksi telah disiapkan untuk pihak-pihak yang melanggar aturan.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow