Lakukan Asusila kepada Perempuan Saat Tidur, Pelajar Ini Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Pihak kepolisian akhirnya menangkap RW atas dugaan tindak pidana pencabulan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 290 KUHPidana.
Kota Probolinggo, SJP - Gegara berbuat asusila kepada seorang perempuan, seorang pemuda ditangkap Polres Probolinggo Kota.
YF, seorang wanita 24 tahun, tidak menyadari bahwa pintu belakang rumahnya tidak terkunci saat ia sedang beristirahat di kamarnya.
Kesempatan ini dimanfaatkangehara oleh RW, seorang pelajar berusia 17 tahun, untuk melakukan tindakan cabul.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa sekira pukul 02.00 dini hari tanggal 17 Juni 2024.
"Jadi pelaku RW ini memasuki rumah korban melalui pintu belakang dan masuk ke dalam kamar tempat YF tidur bersama anaknya. Lalu, di sanalah pelaku kemudian melakukan aksi tak senonohnya,"ucap Zainullah.
Kemudian YF terkejut melihat orang asing di sampingnya dan berteriak histeris.
Suaminya pun segera mencari RW dan menemukannya bersembunyi tanpa menggunakan pakaian.
"Setelah diinterogasi, RW mengakui perbuatannya dan alasan di balik tindakan tak senonoh tersebut adalah karena tidak bisa mengendalikan nafsu," ulasnya.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap RW atas dugaan tindak pidana pencabulan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 290 KUHP.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas demi keamanan dan perlindungan masyarakat. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?