PJ Wali Kota Malang Jadwalkan Akan Beri Penjelasan Terkait Direksi Perumda Tugu Tirta

Untuk mengambil kebijakan dalam pengisian Direksi Perumda Tugu Tirta, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang yang juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

21 Mar 2024 - 21:00
PJ Wali Kota Malang Jadwalkan Akan Beri Penjelasan Terkait Direksi Perumda Tugu Tirta
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, akhirnya menjawab permintaan Sekretaris Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Arief Wahyudi atas jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta.

"Untuk pengisian Perumda Tugu Tirta, akan kami upayakan segera ada kejelasan, besok (Jumat 22/3/2024) kami upayakan sudah dapat kami sampaikan," ucap Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/3/2024).

Menurut Wahyu, dalam pengisian direksi yang akan berakhir pada 1 April 2024 mendatang tersebut, terdapat beberapa opsi yang nantinya dilakukan, seperti melanjutkan kepengurusan, ataupun tidak melanjutkan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia seleksi (pansel).

"Besok insyaallah sudah ada kepastiannya. Kalau memang tidak diteruskan, maka nanti membentuk pansel dan juga pelaksana tugas (Plt). Tapi jika diteruskan berarti tidak ada pembentukan pansel," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, untuk mengambil kebijakan dalam pengisian Direksi Perumda Tugu Tirta, dirinya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang yang juga sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Terlebih berkaitan dengan pergantian Surat Keputusan (SK) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus ada izin dari Kemendagri.

"Posisi saya kan Penjabat (Pj) Wali Kota jadi harus konsultasi dan berkoordinasi. Ini kan terkait pergantian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jadi SK harus ada izin dari Kemendagri," terangnya.

Meski, tambah Wahyu, keputusan terkait Direksi Perumda Tugu Tirta memang menjadi kewenangan mutlaknya selaku KPM. Namun selain koordinasi dengan Kemendagri, ia juga akan melakukan rapat bersama Pembina BUMD Kota Malang.

"Itu perlu adanya koordinasi, hasil evaluasi yang diberikan Dewas menjadi salah satu pertimbangannya untuk memberikan keputusan. Apalagi, masa jabatan jajaran Direksi itu berakhir pada 1 April 2024 mendatang. Jadi perlu dilihat kinerjanya," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk bersikap lebih tegas dalam menghadapi polemik pengisian jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow