Pemkot Mojokerto Godok BUMD Pengganti BPRS Mojo Artho
dalam pembentukan BUMD itu terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Kota Mojokerto, SJP - Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru menggantikan BPRS itu.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan oleh OJK.
"Para nasabah harus tetap tenang dan jangan terprovokasi. Karena sudah dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (31/01/2024).
Mas Ali sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya masih menggodok BUMD baru yang nantinya akan bergerak di sektor yang masih terkait dengan pariwisata hingga ekonomi kreatif.
"Kita juga akan membentuk Tim Audit Internal, yang tidak hanya mengawasi hal administrasi, namun juga lebih detail masuk ke dalam hal teknis,” terangnya.
Mas Ali menambahkan, dalam pembentukan BUMD itu terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
"Ini prosesnya di tahap evaluasi dokumen oleh Subdit BUMD dan BLUD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Nanti, untuk proses rekruitmen atau seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD baru bakal lebih ketat," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?