Satpol PP Kabupaten Probolinggo Segel Karaoke Berijin Cafe
Camat Dringu Heri Mulyadi bilang, penutupan tiga tempat karaoke ini, merupakan upaya Pemkab Probolinggo untuk jaga kondusivitas wilayah.
Kabupaten Probolinggo, SJP - Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, segel tiga tempat karaoke ilegal. Penyegelan dilakukan lantaran izin usaha yang dikantongi hanyalah untuk cafe, bukan tempat karaoke.
Tiga tempat karaoke berkedok cafe itu ada di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Satpol PP bersama Camat Dringu, Heri Mulyadi mendatangi lokasi pertama. Terdapat empat kamar yang menjadi tempat karaoke. Setiap kamar lengkap berisi kursi dan alat untuk karaoke.
Petugas pun memasang banner bertuliskan "Tempat usaha ini ditutup sementara karena surat ijin usaha tidak lengkap/tidak ada". Kemudian pemilik diminta menandatangani surat persetujuan ditutup.
Selanjutnya, hal yang sama dilakukan di lokasi kedua. Tempat karaoke ini ternyata masih satu pemilik dengan lokasi pertama. Namun, di lokasi kedua ini ada warung minuman sebelum menuju ke kamar-kamar karaoke yang berjumlah dua.
“Sudah ada izinnya, sudah kami urus sejak empat tahun silam tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Karena ditutup ini, kami akan koordinasi lagi dengan pihak terkait,” jelas pemilik karaoke, Yulian Wibowo, Jumat (28/06).
Lelaki yang akrab disapa Bowo ini pun setuju, ruang karaokenya disegel Satpol PP. Petugas berlanjut ke lokasi terakhir di Desa Dringu. Lokasi ketiga ini masuk ke jalan tanpa aspal. Bangunan tempat karaokenya di kelilingi sawah.
Pemilik tidak berada di lokasi. Tempat karaoke yang berjumlah tujuh kamar itu, digembok. Petugas tidak dapat memasuki ruangan untuk memeriksa. Namun, beberapa saat kemudian, pria yang mengaku keamanan datang dan menandatangani surat persetujuan ditutup. Petugas juga telah memasang banner tanda ditutup.
Camat Dringu Heri Mulyadi bilang, penutupan tiga tempat karaoke ini, merupakan upaya Pemkab Probolinggo untuk jaga kondusivitas wilayah.
Heri tak menampik, jika beberapa tempat usaha yang disegel sudah memiliki ijin. Namun, ijin tersebut tenyata untuk kafe yang tidak menyediakan tempat karaoke. Sehingga menyalahi aturan dan Satpol PP bersama pihaknya melakukan tindakan tegas, melakukan penyegelan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan, usaha tempat minuman atau makanan tidak sama dengan tempat karaoke yang terpisah-pisah menjadi beberapa kamar.
“Awalnya selalu begitu, izin cafe, tapi dapat setahun dua tahun dilengkapi karaoke, tidak ada izinnya untuk karaoke itu,” jelas Sumarto.
Pemkab Probolinggo akan menelusuri tempat-tempat usaha atau hiburan malam yang ilegal, untuk ditutup.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?