Kelompok Tani Hutan Alas Gedangan, CDK dan Perhutani KPH Jombang Kecolongan Aktivitas Ilegal Ekskavator
Dugaan lemahnya pengawasan wilayah hutan menyebabkan pengusaha pemilik alat berat eskavator bisa leluasa beroperasi ilegal di kawasan hutan Alas Gedangan.
JOMBANG, SJP - Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Jalin, alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang merasa kecolongan atas aktivitas ilegal ekskavator di lokasi indikatif Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ketua KTH Sumberjalin, Trimora Bagus Husen mengatakan aktivitas ilegal ekskavator tersebut murni inisiatif dari pemilik eskavator tanpa sepengetahuan dari dirinya.
"Situasinya, kalau masalah dengan ekskavator, pengurus KTA Sumber Jalin tidak diajak musyawarah," ucap Trimo kepada suarajatimpost.com, Senin (25/5/2026).
Trimo tidak menduga, jika pada esok harinya, sekitar hari senin (18/5/2026) ada aktivitas eskavator di lokasi kawasan hutan alas gedangan menuju Petak 24. Ia mengaku sudah mengingatkan kepada penanggung jawab soal resiko yang dihadapi.
"Tahu-tahu, besoknya pagi sudah ada ekskavator gitu. Saya konfirmasi di situ, karena ada penanggung jawabnya. Saya bilang memang itu pengurus KTA tidak diberitahu, ya sudah, kalau ada apa-apa, saya enggak tanggung jawab sebagai kelompok tani. Seperti itu, Mas," beber Trimo.
Selamat ini KTH Sumber Jalin di bawah pembinaan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap satu minggu sekali pihak KTH melakukan penanaman tanaman buah bekerjasama dengan pihak KUA Mojoagung.
Sebelumnya, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk yang mengampu wilayah Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya alat berat jenis ekskavator yang masuk ke kawasan hutan Alas Gedangan.
Pihak otoritas kehutanan menegaskan akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk, Indah Setiawati, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi tersebut. Langkah awal yang akan diambil adalah mengidentifikasi status hukum lahan serta aktivitas yang sedang berlangsung di sana.
"Kami baru mendapatkan informasi ini. Kami akan mencoba menggali ataupun mengidentifikasi lebih lanjut seperti apa di sana, ada apa di sana. Kami tetap akan menugaskan teman-teman untuk mengkaji lebih lanjut," ujar Indah saat ditemui wartawan di Kantor CDK Wilayah Nganjuk Wilayah Kerja Kabupaten Jombang, Jumat (22/5/2026) lalu.
Sementara itu, Adminitratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro sesaat setelah mendapat informasi dari wartawan pihaknya belum mengetahui aktivitas eskavator di kawasan hutan tersebut.
Setelahnya melakukan koordinasi dengan jajaran dibawah, Enny Handhayany mendapatkan informasi jika aktivitas alat berat milik bapak Dwi diklaim bersangkutan merupakan permintaan dari masyarakat.
"Menurut Pak Dwi yg punya alat ekskavator katanya 'permintaan' masyarakat yg punya lahan tebu di petak 24, dan petak tersebut merupakan indikatif KHDPK yang saat ini di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk," ungkap Enny Handhayany.
Pihak Polsek Mojoagung, melalui Kompol Yogas menyampaikan temuan aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya juga telah melakukan tindakan tegas dan meminta alat berat untuk berhenti bekerja serta di evakuasi dari lokasi Alas Gedangan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

