Kekurangan Personel, Pengawasan Ketenagakerjaan Nganjuk Terkendala

Ada sejumlah kasus pekerja yang belum terselesaikan hingga pertengahan 2025. Namun, pihaknya tidak dapat menyebutkan secara pasti jumlah kasus yang dimaksud.

12 Aug 2025 - 22:43
Kekurangan Personel, Pengawasan Ketenagakerjaan Nganjuk Terkendala
Pengawas Ketenagakerjaan Subkoordinator Wilayah (Subkorwil) Nganjuk Agung Wardhono (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Pengawas Ketenagakerjaan Subkoordinator Wilayah (Subkorwil) Nganjuk, Agung Wardhono mengakui masih ada sejumlah kasus pekerja yang belum terselesaikan hingga pertengahan 2025. Namun, pihaknya tidak dapat menyebutkan secara pasti jumlah kasus yang dimaksud.

“Jumlahnya saya lupa, tapi memang masih ada beberapa kasus yang belum kami tangani. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan personel di lapangan,” ujarnya saat diwawancarai Suarajatimpost, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan, beban kerja pengawasan semakin meningkat seiring banyaknya laporan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah, jam kerja, hingga penahanan dokumen pribadi pekerja. Meski demikian, dengan jumlah personel yang terbatas, penanganan tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Jujur mas, kami kekurangan personel, berharap ada penambahan tenaga pengawas, sehingga laporan yang masuk bisa lebih cepat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Bukan itu saja, Agung mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pelanggaran ketenagakerjaan yang paling menonjol adalah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Temuan ini disebut mendominasi dibandingkan pelanggaran lain yang dilaporkan.

Menurutnya, meski laporan penahanan ijazah banyak masuk, masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran lain yang hingga kini belum tersentuh penanganan. 

“Pelanggaran ketenagakerjaan di Nganjuk pada tahun ini cukup beragam, tapi yang paling banyak dan berulang adalah penahanan ijazah. Sementara kasus lain masih dalam tahap pendataan dan belum seluruhnya kami tindaklanjuti,” ungkapnya

Pihaknya menegaskan, penahanan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, ada sanksinya, ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp50 juta 

“Ini bukan hanya soal melanggar hukum, tapi juga menghalangi hak pekerja. Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan kasus yang masih tertunda,” tambahnya.

Hingga kini, pihak pengawas belum merinci target penyelesaian kasus yang masih menumpuk (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow