Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PKBM
Tersangka Nur Kamto sebagai pemegang akun Dapodik PKBM Kabupaten Pasuruanmengakses bank data yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI. Selanjutnya ia bersama dengan tersangka Hadi Purwanto dan Muhammad Najib mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional," jelas Kajari Kabupaten Pasuruan Pasuruan Teguh Ananto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/4/2025).
PASURUAN, SJP - Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.
Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pasuruan, kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus PKBM.
Antara lain, Nur Kamto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai pemegang akun Dapodik pada Aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan, Hadi Purwanto Kepala Yayasan Budi Luhur, dan Muhammad Najib Keplaa Sabilul Falah.
Tersangka Nur Kamto sebagai pemegang akun Dapodik PKBM Kabupaten Pasuruan, mengakses bank data, yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI.
Selanjutnya ia bersama dengan tersangka Hadi Purwanto dan Muhammad Najib mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada Aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan.
"Tujuannya untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Pasuruan Teguh Ananto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/4/2025).
Menurut Teguh, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik langsung menetapkan 3 tersangka.
"Para tersangka awal mulanya dijadikan sebagai saksi, kini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 tersangka, penyidik rencananya akan kembali melakukan penelusuran aset yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan," lanjutnya.
Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

