Terdakwa Kebakaran Teletubbies Bromo Ajukan Nota Pembelaan
Kuasa hukum terdakwa katakan kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut
Kabupaten Probolinggo, SJP - Kuasa hukum terdakwa penyebab kebakaran Teletubbies Bromo, menganggap tuntutan JPU terlalu berat dan pihak terdakwa pun ajukan nota pembelaan.
Nota pembelaan itu disampaikan Hasmoko, kuasa hukum Andrie Wibowo Eka Wardana, terdakwa dalam kasus kebakaran teletubbies Bromo saat sidang pledoi, Senin (22/01/2024) sore.
Pembacaan nota pembelaan itu dilakukan untuk merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan pekan lalu.
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) didakwa dituntut kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar. Atas dakwaan membakar Bukit Teletubbies akibat kegiatan prewedding pada 6 September 2023 lalu.
“Menurut KBBI, membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kuasa Hukum Andrie, Hasmoko.
Ia melanjutkan, kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya.
Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut.
Sebab menurut keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan.
Baik di dalam kawasan maupun di pintu masuk. Agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) juga memberikan himbauan kepada pengunjung.
Untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran. keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian.
Selain itu, faktor alam menurutnya juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang dan kondisi terpaan El Nino.
“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami menilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Andrie merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies.
Area itu masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding tersebut, mengakibatkan bukit teletubbies terbakar.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?