Kejari Kota Batu Nyatakan Berkas Kasus Bullying Kota Batu Lengkap
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menerangkan pada Jumat (14/6/2024) status P-21 telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II kasus tersebut pasca melalui proses penanganan perkara dari penyidik Kepolisian.
Kota Batu, SJP - Kasus perundungan yang berujung pada kematian dengan membuat RK 13 tahun siswa salah satu SMPN di Kota Batu karena dilakukan lima temannya telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menerangkan pada Jumat (14/6/2024) status P-21 telah menerima tersangka dan barang bukti tahap II kasus tersebut pasca melalui proses penanganan perkara dari penyidik Kepolisian.
“Kami menerima penyerahan tahap II dan barang bukti terkait perkara kekerasan pada anak, dan pada hari ini masih berlangsung. Peenanganan perkara sangat berbeda karena tersangka masih anak-anak karena harus mengedepankan sisi humanis dan kehati-hatian," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan penanganan yang dilakukan mempertimbangkan kondisi anak tanpa menimbulkan rasa traumatis mengingat masa depan anak-anak masih panjang.
Rencananya kasus perkara kekerasan pada anak ini bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri secepatnya dengan menargetkan berkas pekara tersebut bisa dirampungkan pada pekan depan.
Bahkan dalam hal ini ppmerintah Kota Batu juga hadir memberikan bimbingan konseling kepada keluarga yang ditinggalkan dan anak-anak diduga tersangka.
“Beragam upaya kami lakukan bersama stakeholder agar ke depan tidak lagi terjadi kejadian seperti ini. Peran orangtua di sini sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?