Kejari Geledah Kantor PD Pasar Surya, Dugaan Korupsi Sewa Stan Rugikan Daerah hingga Miliaran Rupiah
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, meliputi 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan sewa stan dan lahan.
SURABAYA, SJP — Kantor PD Pasar Surya digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada Senin (30/3/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penyewaan stan dan lahan kosong. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
PD Pasar Surya sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya yang bertugas mengelola pasar-pasar tradisional, termasuk penyewaan stan, pengelolaan lahan, hingga penarikan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dengan cakupan pengelolaan puluhan pasar di berbagai wilayah Surabaya, lembaga ini memegang peran strategis dalam aktivitas ekonomi rakyat.
Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah resmi dimulai sejak pertengahan Maret 2026 seperti yang tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Upaya paksa ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna menentukan siapa tersangkanya nanti,” kata Made, Rabu (1/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, meliputi 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan sewa stan dan lahan.
Kasus tersebut bermula dari aduan para pedagang yang mengeluhkan sistem penyewaan stan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola.
“Jadi ada keluhan yang masuk dari masyarakat kalau pengguna stan dan lahan di lingkungan pasar, di cabang timur, utara, dan selatan, tidak memiliki perjanjian sewa yang sah,” ujarnya.
Ketiadaan perjanjian sewa itu berdampak serius terhadap keuangan PD Pasar Surya. Tanpa dasar hukum yang jelas, perusahaan daerah tersebut tidak dapat melakukan penagihan kepada para penyewa.
Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk justru hilang. Di sisi lain, para pedagang juga mengalami kebingungan karena tidak mengetahui mekanisme pembayaran yang seharusnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penyimpangan lain, yakni pemberian stan atau lahan kosong tanpa melalui prosedur resmi.
“Kami juga menemukan bahwa ada beberapa stan atau lahan kosong yang diberikan tanpa proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga dengan hal ini, PD Pasar Surya ditaksir kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Untuk mendalami kasus itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang berasal dari jajaran internal PD Pasar Surya, khususnya yang berkaitan dengan periode anggaran 2024 hingga 2025.
“Kami juga memeriksa 15 saksi yang merupakan jajaran pegawai PD Pasar Surya pada masa anggaran 2024-2025,” tambahnya.
Penggeledahan sendiri dilakukan secara sah setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka pun masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

