Kejari Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto

Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor usai sebelumnya dititipkan dalam rekening Kejari Kota Mojokerto.

17 Jul 2025 - 21:04
Kejari Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto
Jaksa dari Kejari Kota Mojokerto saat menunjukkan uang Rp200 juta untuk disetor di kas negara dalam kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto. (Istimewa)

KOTA MOJOKERTO, SJPKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan eksekusi uang pengganti senilai Rp200 juta dari Hendra Agus Wijaya, salah satu terpidana kasus korupsi pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Kota Mojokerto. 

Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor setelah sebelumnya dititipkan dalam rekening Kejari Kota Mojokerto. 

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tertanggal 16 Juli 2025 dengan Nomor: PRINT-gC9M.5.47/Fu.1/07/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, setelah perintah itu turun, pihaknya langsung melaksanakan eksekusi uang pengganti. 

"Siang ini kami jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp200 juta dengan cara menyetorkan ke kas negara," kata Tezar, Kamis (17/7/2025). 

Diketahui, kasus korupsi ini melibatkan lima orang terdakwa. Salah satunya Hendra Agus Wijaya yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 9,54 miliar.

Jika tidak mampu membayar seluruh uang pengganti, maka Hendra akan dikenai pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Perkara ini merupakan rangkaian korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto pada tahun anggaran 2017 hingga 2020. Perkara itu telah dinyatakan inkrah setelah putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2025 yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Hendra, ada empat terdakwa lain telah dijatuhi vonis, termasuk dua mantan pejabat BPRS yakni Choirudin dan Reni Triana, serta dua nasabah lainnya, Bambang Gatot Setiono dan Sudarso. Mereka juga mendapat hukuman pidana dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow