Akhirnya, 1 Keluarga Pelaku Penganiayaan Bocah 7 Tahun Ditangkap Polresta Malang Kota
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki 7 tahun merupakan keluarga korban.
Kota Malang, SJP - Pasca adanya peristiwa penyiksaan dan penyekapan terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun inisial D, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat ditemui jurnalis suarajatimpost.com di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Danang mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait peristiwa tersebut, Senin (9/10/2023) petang pukul 18.00 WIB.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwasanya ada anak yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terlapor atau ayahnya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," ujarnya.
Danang menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang langsung mendatangi rumah tersebut dilakukan evakuasi sekaligus mengamankan korban dari rumahnya, Selasa (10/10/2023) pagi.
Sebab, kondisi korban pada saat itu tidak bisa berdiri, karena kurang mendapatkan gizi dan dalam keadaan sakit.
Bahkan ditemukan adanya bekas luka di wajah korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Dr Syaiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Setelah kita menggali informasi dari para saksi-saksi, akhirnya tim mengamankan 5 tersangka penganiayaan dan penyiksaan bocah D ini, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya," tuturnya.
Danang menyebut, adapun peran dari 5 tersangka dalam kasus ini. Seperti Ayah korban inisial JA (37) yang berperan memasukkan tangan korban ke dalam panci berisi air panas hingga melepuh.
"Kemudian, si JA ini memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat T, hingga menyudut rokok ke lidah korban," terangnya.
Lanjut Danang, untuk tersangka ibu tiri EN (42), kakak perempuan korban inisial PA (21), nenek tiri korban MN (65), serta paman tiri korban SM (43) juga ikut terlibat dalam aksi keji tersebut.
"Tersangka EN, PA, dan SM memukul dan menjewer telinga korban dengan menggunakan tangan kosong, sedangkan tersangka MN melukai kening korban dengan memakai pisau cutter," tambahnya.
Selain mengamankan 5 tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat untuk memukul hingga melukai korban.
Diantaranya, 1 buah kemucing, 1 buah panci listrik warna biru putih, 1 buah pisau cutter, 1 buah tongkat T, serta 1 buah cincin akik.
Kini, kelima tersangka dijerat pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 72 juta.
"Saat ini, tersangka JA, SM, & PA kita tahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota. Sedangkan tersangka EN serta MN dititipkan di Lapas Wanita Kelas IIA," pungkas Danang. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?