Abaikan Aturan Perizinan, Kabel Fiber Optik WiFi di Kota Blitar Diputus
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melakukan pemutusan kabel fiber optik WiFi pada Kamis (17/7/2025). Pasalnya, fiber optik tersebut tidak mengantongi izin dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
KOTA BLITAR, SJP—Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melakukan pemutusan kabel fiber optik WiFi yang diketahui tak mengantongi izin dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu, pada Kamis (17/7/2025) siang.
Ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah setelah perusahaan pemilik kabel fiber optik WiFi itu tak mengindahkan peringatan yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, jika tindakan tegas ini tak ditindaklanjuti oleh perusahaan pemilik fiber optik WiFi, maka pihaknya tak segan akan membersihkan area.
"Prosesnya sudah kami lakukan secara persuasif, menyurati beberapa kali. Pihak pemasang tidak menanggapi, dan akhirnya kami putus kabelnya dan segel hari ini. Selanjutnya, kami akan menunggu tindak lanjut dari yang bersangkutan," kata dia, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan data, terdapat 1.700 titik pemasangan tiang fiber optik WiFi di wilayah Kota Blitar dari satu perusahaan yakni MR. Ribuan tiang itu dipasang secara sembunyi dan tiba-tiba sudah ada di sejumlah fasilitas umum yang ada di Kota Blitar.
Pria yang akrab disapa Mas Ibbin ini memberikan waktu selama dua bulan kepada perusahaan pemilik kabel fiber optik WiFi untuk melakukan penyelesaian hal ini. Jika tidak ada tindak lanjut, Pemerintah akan mencabut secara keseluruhan.
"Hari ini yang disegel dan diputus kabel hanya di beberapa titik. Kami beri waktu dua bulan untuk menyelesaikan hal ini. Kalau tidak, akan kami cabut semua," ujarnya.
Mas Ibbin menambahkan, pemilik fiber optik WiFi diizinkan berdiri di Kota Blitar, namun harus mengantongi izin resmi terlebih dahulu. Meliputi izin tata ruang, pembayaran retribusi daerah dan lain sebagainya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

