Kejari Blitar Sita 5 Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita 5 aset milik tersangka HB yang merupakan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Nilai aset yang disita sekitar Rp4 miliar.

12 Jun 2025 - 21:03
Kejari Blitar Sita 5 Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar saat menyita aset milik HB yang merupakan mantan Kabid SDA DPUPR pada korupsi DAM Kali Bentak. (Foto : dok/Istimewa)

BLITAR, SJP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita 5 aset milik mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar berinisial HB–yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi DAM Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Nilai aset yang disita dari tangan HB, berkisar Rp4 miliar.

Sebanyak 5 aset milik HB yang disita Kejari meliputi satu bidang tanah sawah dengan luas 1.414 meter persegi; tanah bangunan dengan luas 1.250 meter persegi; satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 102 meter persegi yang berlokasi di Sumberdiren, Garum.

Kemudian satu bidang tanah sawah dengan luas 3.950 meter persegi yang berlokasi Kecamatan Sanankulon dan satu bidang tanah dengan luas 1.650 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Udanawu.

"Hari ini, kami melakukan penyitaan aset milik tersangka HB. Kami melakukan penyitaan ini berdasarkan izin sita yang sudah ditetapkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, Kamis (12/6/2025).

I Gede menjelaskan, dari lima objek aset milik HB yang disita, empat objek di antaranya dibeli pada tahun 2024 dan satu objek dibeli pada tahun 2023. Artinya, semua aset dibeli setelah proyek DAM Kali Bentak selesai dikerjakan.

"Ini merupakan dugaan dari perkara DAM Kali Bentak, aset kepemilikan HS. Kami akan terus menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara," jelasnya.

Diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Di antaranya, MB, selaku direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu.

Kemudian, MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama, sekaligus pengelola keuangan proyek; HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, HB, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Terakhir, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah–yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek, yakni sebesar Rp5,1 miliar.

Sementara nilai proyek pembangunan sebesar Rp4,9 miliar. Proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow