Kejar Piutang Rp78 Miliar, Pemkot Batu Tawarkan Cicilan dan Pemutihan
Dengan piutang pajak menumpuk, Pemkot Batu menawarkan cicilan ringan, bebas denda, hingga layanan jemput bola. Semua demi mengejar target pelunasan Rp5 miliar pada anggaran tahun 2025.
KOTA BATU, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus mengebut penagihan piutang pajak daerah yang kini nilainya membengkak hingga mencapai Rp78 miliar dan menjadi beban keuangan daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu menargetkan pelunasan sebesar Rp5 miliar dalam tahun anggaran 2025, dengan berbagai skema kemudahan yang ditawarkan kepada wajib pajak (WP).
Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih menjelaskan, piutang itu merupakan tunggakan dari para WP yang belum memenuhi kewajibannya atas objek pajak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami bersama Badan Pendapatan Daerah terus mendorong pelunasan piutang. Salah satunya dengan memberikan opsi keringanan seperti cicilan dan pemutihan denda keterlambatan. Harapannya, WP lebih kooperatif,” terangnya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Eny, piutang pajak daerah umumnya muncul karena para WP tidak melaporkan omzet atau nilai objek pajaknya sesuai realitas, sehingga ditemukan kekurangan bayar setelah pemeriksaan dilakukan.
Dalam kondisi seperti itu, Pemkot Batu masih memberi ruang bagi WP untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara bertahap melalui cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil kesepakatan bersama.
“Untuk cicilan, akan ada bunga 0,6 persen per bulan dari sisa cicilan. Tapi kalau WP kooperatif, bisa kami bantu prosesnya dengan dibuatkan berita acara kesepakatan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Batu juga memberikan skema pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak. Dalam skema ini, WP dibebaskan dari denda jika membayar pokok pajaknya sesuai aturan.
Kebijakan ini dinilai cukup efektif untuk mendorong percepatan pelunasan piutang sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pajak tanpa menambah beban berat pada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami juga jemput bola ke desa dan kelurahan agar WP tidak perlu datang ke kantor atau bank. Sekarang pembayaran bisa dilakukan lebih mudah melalui QRIS,” tambah Eny.
Meski demikian, ada sejumlah kondisi tertentu yang memungkinkan piutang pajak dihapuskan. Misalnya, jika objek pajak milik WP yang sudah meninggal dunia atau badan usaha yang telah pailit.
Namun proses penghapusan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Tetap harus melalui verifikasi teknis dan pertimbangan hukum sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan berbagai upaya dan kemudahan yang diberikan, Pemkot Batu berharap capaian pelunasan piutang tahun ini bisa terealisasi maksimal dan tidak menyisakan beban di akhir tahun anggaran.
“Kami optimistis target Rp5 miliar bisa tercapai. Kuncinya ada di kemauan WP untuk kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya,” pungkas Eny. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

