Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Barang Bukti 83 Kasus Pidana Umum

Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap tiga bulan dimana sebelumnya pemusnahan dilaksanakan enam bulan sekali

26 Mar 2024 - 17:45
Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Barang Bukti 83 Kasus Pidana Umum
Kejari Kabupaten Jember musnahkan barang bukti kejahatan.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP- Kejaksaan Negeri Jember musnahkan barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Jember.

Pemusnahan berlangsung pada Selasa (26 /3) dengan cara dibakar sehingga agar masyarakat mengetahui kinerja kejaksaan selama ini.

“Ini adalah pemusnahan pertama pada tahun ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap tiga bulan dimana sebelumnya pemusnahan dilaksanakan enam bulan sekali.

Barang bukti yang kali ini dimusnahkan terdiri dari sabu sejumlah 186,05 gram, obat trihexyphenidyl sejumlah 45.980 butir, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.

Cara pemusnahan dengan memblender dan membakar. Barang bukti berupa pil dihancurkan dengan blender dan air sedangkan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.

Dari sekian barang bukti obat-obatan, kasus yang menonjol yakni melibatkan M. Iksan Cahyono sebagai terpidana, serta Nur Rohmad yang menjadi terpidana dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 143,02 gram. 

“Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti. Sebab, kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya,” ungkap Kajari Jember itu (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow