Agar Terus Melaju, Pemkot Probolinggo Fasilitasi Pelaku UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Nurkholis, keikutsertaan pelaku UMKM Kota Probolinggo dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan program Pemerintah Kota dalam membangun sumber daya manusia

26 Mar 2024 - 10:15
Agar Terus Melaju, Pemkot Probolinggo Fasilitasi Pelaku UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, PJ Wali Kota Probolinggo, Nurkholis memberikan secara simbolis fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM (Kominfo/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tidak hanya memberikan dukungan pada pengembangan usaha, tetapi juga memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pelaku UMKM. 

Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan adalah melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM menjadi sektor perhatian pemerintah, bukan hanya dalam hal pengembangan ekonomi, tetapi juga dalam hal proteksi kesehatan.

Langkah ini terus dilakukan oleh Pemkot Probolinggo dengan memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM melalui program BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini diungkapkan dalam acara Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku UMKM Kota Probolinggo, yang diselenggarakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, bersama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Raya, Trioki Susanto.

Menurut Nurkholis, keikutsertaan pelaku UMKM Kota Probolinggo dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan program Pemerintah Kota dalam membangun sumber daya manusia. 

‘’Kota Probolinggo itu luar biasa, jadi yang disiapkan itu manusianya, dari sisi kesehatan, ekonominya, pekerjanya,’’ terangnya.

Nurkholis juga mengapresiasi penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Probolinggo, sebagai bukti komitmen dalam memberikan perlindungan dan perhatian kepada para pekerja di Kota Probolinggo.

Kepesertaan dalam program jaminan sosial ini meliputi program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). 

Manfaatnya, jika pelaku UMKM meninggal dunia karena sakit, maka akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta. 

Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar Rp. 72 juta. 

Untuk tahun 2024, tercatat ada 4.500 orang yang menjadi peserta program ini, dengan premi iuran sebesar Rp. 907.200.000.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Raya , Trioki Susanto berharap cakupan peserta di wilayah Kota Probolinggo dapat semakin ditingkatkan untuk pekerja yang belum terlindungi. 

‘’Untuk bisa terus meningkatkan coveragenya, coveragenya itu sudah 60% untuk Kota Probolinggo, mungkin dinaikkan lagi untuk yang belum terlindungi,’’ harap Trioki.

Di kesempatan yang sama, juga diserahkan santunan kematian kepada 3 ahli waris dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta baru.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kota Probolinggo dapat merasa lebih aman dan terlindungi baik dari segi kesehatan maupun kecelakaan kerja. 

Pemkot Probolinggo terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan perhatian kepada para pekerja, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow