Ayah Tiri dan Kakak Ipar Kompak Perkosa Siswi SMP di Mojokerto
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni Menjelaskan, bahwa SK merupakan ayah tiri dari korban sedangkan TH sebagai kakak ipar korban yang tinggal serumah dengan korban serta ibunya di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kota Mojokerto, SJP - Ada saja yang dilakukan kedua pria yakni berinisial SK (44) dan TH (32) yang tega memperkosa seorang siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto.
Lebih parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukan secara bergantian dan berbeda lokasi. Mulai di dalam kamar korban hingga di hamparan sawah.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni Menjelaskan, bahwa SK merupakan ayah tiri dari korban sedangkan TH sebagai kakak ipar korban yang tinggal serumah dengan korban serta ibunya di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Ibu korban sendiri sempat cerai dengan mantan suaminya di bulan Januari 2023 lalu. Kemudian, menikah dengan pelaku SK di bulan Juni 2023 dan tinggal di rumah SK," ucapnya, Sabtu (24/02/2024).
Rudy menyebut, nafsu tersebut timbul saat SK seringkali melihat korban tidur di kamar korban dengan kondisi rok terbuka.
Sehingga, nafsu itu tak terelakkan dan membuat SK memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Ini (korban) sempat menolak untuk melakukan bejat itu. Tapi, pelaku terus memaksanya hingga akhirnya korban harus pasrah dengan tanpa adanya ancaman dari SK," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, perbuatan yang dilakukan SK & TH tanpa diketahui oleh sang ibu korban. Sehingga, korban merasa tertekan dan takut untuk tak mengadu ke ibunya.
"Aksi itu terungkap setelah ayah kandung korban berkunjung ke rumahnya dan seketika kaget karena kondisi putrinya berbadan dua. Yang kemudian melaporkan ke Polres Mojokerto Kota di tanggal 1 Februari 2024 lalu," terangnya.
Mengetahui hal itu, membuat SK dan TH kabur dari kejaran kepolisian. Namun, SK yang kabur ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk dan dibawa tim Satreskrim Polres Mojokerto ke Mojokerto, Jumat (23/2/2024) petang.
"Kita menangkap TH itu saat bersembunyi di salah rumah di Jogoroto, Jombang. Sekitar pukul 22.00 WIB, kita bawa ke Mako," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku terjadi sejak bulan November dan Desember 2023.
"Untuk pelaku SK sudah 3 kali di dalam rumah. Sedangkan, TH melakukan itu selama 4 kali di halaman belakang rumah hingga di hamparan sawah," tandasnya. (*).
Editor: Toski Dermaleksana
What's Your Reaction?