Kasus SK Guru TK di Nganjuk Masih Menggantung, Kadisdik: Kami Masih Menunggu Laporan
Tanpa laporan resmi, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengaku belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
NGANJUK, SJP - Isu mengenai Surat Keputusan (SK) penyetaraan palsu, keterlambatan atau ketidakjelasan SK bagi 145 para guru TK sempat menjadi sorotan publik, terutama di kalangan tenaga pendidik yang merasa belum mendapat kejelasan status mereka.
Namun, tanpa laporan resmi, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengaku belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Sopingi saat dihubungi melalui WhatsApp menyatakan, hingga hari ini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait permasalahan tersebut.
“Kami masih menunggu. Sampai hari ini belum ada yang melapor,” ujar Sopingi, Rabu (16/4/2015) sore
Sopingi pun mengimbau, dari 145 korban SK penyetaraan palsu yang merasa dirugikan atau memiliki informasi penting terkait kasus ini, agar segera melapor agar proses penanganan bisa berjalan sesuai prosedur.
“Masalah ini bukan kewenangan dinas, apalagi memberikan ganti rugi. Bagaimanapun apa yang dilakukan penipu tersebut melanggar hukum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Sopingi juga menerangkan, permaslahan yang dialami 145 guru TK non-aparatur sipil negara (ASN) itu tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.
"Rata rata dari mereka membayar uang Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta, apalagi hal tersebut tidak diketahui kami," ucap Sopingi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto saat dihubungi Suarajatimpost menyatakan, kalau kasus surat keputusan (SK) yang melibatkan 145 guru TK belum ada laporan masuk ke Polres Nganjuk.
"Kami belum menerima laporan secara resmi. Sampai saat ini belum ada laporan dari korban terkait penipuan SK penyetaraan palsu,” ungkap AKP Supriyanto.
Karena itulah pihaknya belum bisa menetapkan siapa yang bersalah dalam kasus ini. Polisi juga belum memeriksa saksi-saksi dan korban.
Sementara itu, Bupati Marhaen Djumadi saat konfrensi pers di halaman Pendopo Sosro Koesumo menegaskan, Pemkab Nganjuk menerapkan nol rupiah untuk mendapatkan SK.
Sehingga, jika ada guru yang membayar untuk mendapatkan SK maka hal itu pasti penipuan.
“Bisa dicatat ya, mumpung ada media di sini, program nol rupiah. Jadi, tidak ada istilah bayar-bayar untuk mendapatkan SK,” jawab Kang Marhaen.
Sebelumnya, kasus SK penyetaraan palsu itu mencuat beberapa hari lalu. Kasus itu sendiri bermula pada 2014 lalu.
Berawal Kepala TK Pertiwi di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom Fitris Parmiati mengkoordinasi ratusan guru TK untuk mendapat SK penyetaraan.
Harapanya, supaya agar mereka mendapat tunjangan profesi guru. Namun cara tersebut tidak dilakukan dengan cara resmi alias ilegal.
Fitris memiliki kenalan bernama Bimo Santos. Dia mengaku sebagai orang dalam di Kementerian.
Mulanya proses tersebut berjalan lancar. Ada lebih dari 100 guru TK yang mendapat SK penyetaraan.
Namun, sejak tahun 2022, cara tersebut tidak lagi berfungsi. Padahal pada waktu itu ada ratusan guru yang telah menyetorkan uang.
Merasa tertipu, ratusan guru lalu meminta bantuan Disdik Nganjuk untuk meminta uang yang disetorkan bisa kembali. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

