Pemkot Batu Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja 7 Hari Sebelum Lebaran

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.

17 Mar 2025 - 18:30
Pemkot Batu Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja 7 Hari Sebelum Lebaran
Walikota Batu Nurochman (dok/Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengingatkan seluruh pengusaha di wilayahnya untuk menuntaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja mulai H-7 sebelum Idulfitri 2025.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Batu, terdapat 140 perusahaan menengah dan besar, 271 perusahaan kecil, serta 12.555 perusahaan mikro yang berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya.

Wali Kota Batu Nurochman pada Senin (17/3/2025) menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Mt/2/HK.04.00/II/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu agar menyalurkan THR tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.

Posko ini bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga Kota Batu dan berfungsi sebagai pusat konsultasi serta pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

"Kami berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah. Jika terdapat pelanggaran, pekerja dapat segera melaporkannya ke Posko Satgas Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow