Kasus Pornografi, Figur Selebgram Gresik Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Terbukti bersalah, kasus pornografi yang sempat menghebohkan dunia maya di Kabupaten Gresik divonis 1 tahun lebih 5 bulan penjara.

27 Jun 2025 - 13:55
Kasus Pornografi, Figur Selebgram Gresik Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Suasana pasca vonis terdakwa kasus pornografi di PN Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Kasus pornografi yang melibatkan seorang figur selebgram di Kabupaten Gresik, berujung hukuman penjara 1 tahun 5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Kasus yang melibatkan dua terdakwa selebgram bernama Viska Dhea Ramadhani dan seorang pekerja swasta Ichlas Budhi Pratama juga dijatuhi hukuman tambahan denda uang Rp30 juta.

Pembacaan vonis itu diputuskan ketua majelis hakim PN Kabupaten Gresik, Bagus Tranggono, dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa, Kamis (26/6/2025) kemarin. 

"Mengadili, Viska dan Ichlas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 5 bulan, denda Rp30 juta subsider 1 bulan," kata Bagus, dalam putusannya, Jumat (27/6/2025).

Bagus menceritakan, kasus tentang pornografi ini berawal saat kedua terdakwa berkenalan Viska dengan Ichlas. Keduanya yang sedang mabuk asmara kenal lewat temannya dan dilanjutkan terjadi pertemuan di salah satu rumah makan di Surabaya.

Dari hasil pertemuan itu kedua terdakwa saling tukar nomor WhatsApp. Kemudian berlanjut chatingan sampai keduanya berpacaran.

Menurut Hakim Bagus, kedua terdakwa untuk sekian kalinya berhubungan badan di beberapa hotel di Surabaya dan Gresik. 

Lanjut Bagus, akhirnya keduanya dengan sadar merekam menggunakan handphone pada saat hubungan badan. Apesnya handphone salah satu terdakwa dicek oleh istrinya lalu dikirim ke suami terdakwa lainnya dan beberapa petinggi perusahaan dimana ia bekerja.

"Unsur-unsurnya telah terpenuhi. Keduanya harus menerima hukuman," tegasnya. 

Hakim Bagus menguraikan hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merusak moral bangsa dan norma kesusilaan. Namun disisi lain ada perdamaian dan tulang punggung keluarga di masing-masing terdakwa. 

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa Paras yang sebelumnya menuntut 1 tahun 5 bulan denda Rp30 juta subsider 1 bulan. Namun putusan hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pasalnya kedua terdakwa memilih sikap pikir-pikir.

Diketahui kasus pornografi ini sempat viral muncul ke publik melalui media sosial dan terungkap polisi pada tanggal 5 Februari 2025.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya 3 unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas, dan jaket milik dua tersangka. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow