Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Pria di Karangsari Kota Blitar

Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus temuan mayat laki-laki di dalam rumah Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

19 Aug 2025 - 20:02
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Pria di Karangsari Kota Blitar
Tiga tersangka yang melakukan penganiayaan kepada DN (34) warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar yang sebelumnya ditemukan tewas pada Jumat (15/8/2025) malam. (Foto:Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus temuan mayat laki-laki dalam rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada Jumat (15/8/2025) malam.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, adalah MS (40) warga Sananwetan, LG (26) warga Sukorejodan EGA (20) warga Sananwetan.

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan DN (34) meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, dua orang tersangka yakni MS dan LG sudah berhasil diamankan lebih dulu pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Kabupaten Malang atau kurang dari 24 jam, setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.

Sementara EGA berhasil diamankan di Jakarta dan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Pelaku ada tiga orang. Sesuai yang saya sampaikan Sabtu lalu, kita terus melakukan penyelidikan. Kita dapat info satu pelaku berada di Jakarta, kemudian kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan pelaku berhasil diamankan yaitu EGA," kata dia, Selasa (19/8/2025).

AKBP Titus menerangkan, awalnya pada Jumat (15/8/2025) sekira pukul 18.00 WIB, orang tua korban yang tinggal di Kelurahan Turi didatangi oleh pihak RW dan diminta untuk melihat anaknya yang tinggal sendiri di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Sesampainya di lokasi kondisi korban atau DN  dalam keadaan tengkurap di atas kasur dalam kamar. Kondisinya bersimbah darah di sekitar kepalanya dan sudah meninggal dunia. Melihat kejadian ini, pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Blitar Kota.

"Keterangan yang kami dapat dari tersangka, korban ini dianiaya oleh beberapa teman saat melakukan pesta miras di rumah DN. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2025) malam, kemudian para pelaku meninggalkan rumah itu pada Jumat (16/8/2025) dini hari dan korban baru ditemukan pada Jumat malam," terangnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena tak kunjung mendapat pertolongan medis dan DN mendapat perlakuan kekerasan hingga mengakibatkan luka berat.

Menurut AKBP Titus, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa ini. Mulai dari 3 buah botol, 1 buah gelas berisi putung rokok, dua bungkus rokok, sejumlah handphone dan sepeda motor milik korban serta tersangka.

"Informasi yang beredar, sepeda motor korban itu dibawa pelaku. Itu tidak benar, sepeda motor itu ada dan sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow