Kasus Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan fokus pencarian dokumen administrasi pertanahan, mulai dari buku C Desa, surat keterangan waris, riwayat tanah, surat kematian, hingga arsip surat masuk dan surat keluar.
TULUNGAGUNG, SJP - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022.
Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Selasa (14/7/2026) siang, untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan status kepemilikan tanah.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan fokus pencarian dokumen administrasi pertanahan, mulai dari buku C Desa, surat keterangan waris, riwayat tanah, surat kematian, hingga arsip surat masuk dan surat keluar. Seluruh dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kelurahan Kepatihan merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi lain.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan. Ini lanjutan dari penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Kelurahan Kepatihan, Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022. Fokus kami pada asal-usul tanah, mulai dari buku C Desa, surat-surat waris, riwayat tanah, surat kematian dan dokumen pendukung lainnya. Alhamdulillah, seluruh dokumen yang kami cari ada," ujar Roni.
Menurutnya, penyidik menyita satu buku C Desa, buku surat masuk dan surat keluar, serta sejumlah dokumen riwayat tanah. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri proses administrasi pertanahan dan mengetahui penyebab bidang tanah yang dibeli pemerintah daerah hingga kini belum memiliki sertifikat.
"Semua dokumen itu kita sita karena berkaitan dengan asal-usul tanah. Kami ingin mengetahui kenapa tanah tersebut sampai sekarang belum bisa bersertifikat," katanya.
Dalam penyidikan, Kejari juga menelusuri pihak-pihak yang menjabat sebagai lurah pada periode proses pengajuan hingga transaksi pengadaan tanah berlangsung. Penyidik akan mencocokkan setiap dokumen dengan pejabat yang menandatangani administrasi saat itu untuk mengetahui peran masing-masing.
Roni mengungkapkan, hingga kini penyidik telah meminta keterangan sekitar 35 hingga 36 saksi. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli waris, notaris, hingga mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang disebut telah diperiksa sebanyak dua kali sejak tahap penyelidikan. Seluruh saksi dinilai kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan saksi hampir selesai. Sekarang kami masih menunggu koordinasi dengan para ahli. Audit juga sedang berjalan. Semua saksi kooperatif, termasuk ahli waris, notaris, hingga mantan bupati sudah kami mintai keterangan," jelasnya.
Meski transaksi jual beli tanah telah selesai dan aset tersebut kini tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung, penyidik masih mendalami persoalan administrasi yang menyebabkan sertifikat tanah belum dapat diterbitkan.
"Kalau status sekarang, tanah itu sudah menjadi hak Pemerintah Daerah karena jual belinya sudah selesai dan sudah dibayar. Yang menjadi persoalan adalah kenapa sertifikatnya belum terbit. Itu yang sedang kami dalami," ungkap Roni.
Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan menjadi lokasi ketiga yang didatangi penyidik setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung serta Kantor Disbudpar.
Sementara terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kejari Tulungagung belum memberikan kepastian dan menyatakan masih akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil verifikasi alat bukti, keterangan ahli, serta hasil audit yang masih berlangsung. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

