Rumah Dibongkar dan Dijarah, Pemilik Lapor Polisi Cerita Kronologi Kejadian

Tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun kepada pemilik rumah, baik dari terlapor (S) maupun (H), sementara, kondisi rumahnya sudah roboh rata dengan tanah seperti terkena ledakan bom.

10 Jul 2024 - 20:30
Rumah Dibongkar dan Dijarah, Pemilik Lapor Polisi Cerita Kronologi Kejadian
Kondisi bangunan rumah terbongkar rata tanah tanpa seijin pemilik berujung laporan polisi. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Rumah Dibongkar dan Dijarah, Pemilik Lapor Polisi Cerita Kronologi Kejadian
Rumah Dibongkar dan Dijarah, Pemilik Lapor Polisi Cerita Kronologi Kejadian

Surabaya, SJP — Aksi pengerusakan rumah di Jalan Mastrip Kedurus Dukuh No. 14, Surabaya berujung laporan polisi dengan dugaan disertai penjarahan tanpa seijin pemilik rumah, Rabu (10/7).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTPLM) dengan nomor: STTPLM/87/VII/2024/SPKT/Polsek Karang Pilang dilaporkan Florentina Herlina, istri pemilik rumah Wahyu Wibowo (Korban).

Diceritakan pelapor, kejadian bermula Ibu Maya, kakak Pak Wahyu (Korban), datang ke Lumajang pada tanggal 3 Juli 2024 untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.

"Kata bu Maya, uang itu hasil dari penjualan rumah Pak Wahyu di Kedurus dengan nilai transaksi Rp 30 juta. Yang 10 juta dibawa kabur suaminya bu Maya berinisial (S) yang kini sebagai terlapor," ujar Florentina, pelapor saat diwawancara awak media.

Floren menjelaskan pemberian uang itu ditolak oleh pak Wahyu (suami) lantaran rumahnya terbongkar dan  diratakan tanah tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya.

Kemudian, sebut Florentina karena tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun kepadanya, baik dari terlapor (S) maupun (H), Florentina langsung lapor polisi ke Polsek Karang Pilang Surabaya.

"Laporan polisi kepada dua orang itu karena sebelumnya sempat kakak iparnya suami saya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong atau pengusaha jasa bongkar. Tapi, tidak ada pemberitahuan dan taunya langsung rumah saya roboh rata dengan tanah," akunya.

Dibeberkan pelapor, rumah tersebut saat ini sudah dalam tahap proses pelunasan pindah tangan ke orang lain atau dijual. Disitulah saya merasa dirugikan," sesalnya.

“Pembeli itu sudah bayar Rp 2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak ya jelas marah. Saya dimintai pertanggung jawaban. Ya mau gak mau saya minta keadilan ke polisi,” tandasnya.

Pemborong di sini, kata Florentina maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi.

“Nah waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar,” cetusnya.

Terkonfirmasi awak media, Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisky membenarkan adanya laporan kasus tersebut. 

"Pihak yang berselisih dalam masalah masih ada hubungan keluarga antara adik dan kakak ipar. Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah. Dan saat ini kami sedang lakukan pemanggilan guna pemeriksaan lanjutan," ungkapnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow