Kasus Lansia Didakwa Curi Ayam di Bojonegoro: "Ayah Saya Dipaksa Ngaku Curi Ayam"
Kasus lansia dituduh curi ayam kian menarik perhatian publik karena anak kandung Suyatno, sebagai tertuduh, katakan bahwa ayahnya dipaksa akui bahwa ia mencuri ayam milik kepala desa Pandantoyo, Siti Kholifah
Kabupaten Bojonegoro, SJP- M Agus Eko Nur Zakaria, anak kandung Suyatno (58) terdakwa maling ayam angkat bicara terkait kasus ayahnya.
Agus, sapaan akrabnya, menyatakan jika sang ayah sempat dipaksa mengakui perbuatan pencurian yang tidak dilakoninya, paksaan mengaku itu terjadi saat Suyatno dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo.
"Jadi disuruh ngaku mencuri (ayam jago), yang nyuruh ya bu kades (Siti Kholifah)," bebernya, Minggu (28/1/2024).
Saat sang ayah disuruh untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakoni tersebut, ada saksi dari pihak Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Pandantoyo.
"Ada (saksi), Bhabinkamtibmas ada, Bhabinsa juga ada," tandas Agus.
Agus menungkapkan, ayam jago yang diklaim milik Kades Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari pasar Dander pada November tahun 2022, lalu dijual di pasar Temayang di tahun yang sama.
"Kalau gak salah harinya Kamis tahun 2022 bulan sebelas, nah setelah dijual di pasar Temayang, ada yang mengaku katanya kehilangan ayam, katanya milik kepala desa," bebernya.
Pihak keluarga Suyatno berharap keadilan dapat ditegakan, sebab mereka (keluarga) yakin terdakwa benar-benar tidak melakukan pencurian yang dituduhkan sang Kades Siti Kholifah.
"Kalau pengennya ya rasa keadilan ya ditegakan," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?