Rencana Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa Jarakan Tulungagung Diprotes Warga
Dalam forum yang dihadiri kepala desa, perwakilan kecamatan, TNI, Polri, serta unsur masyarakat tersebut, disepakati bahwa rencana pembangunan gerai KMP tidak akan dilakukan di lapangan desa. Lokasi baru nantinya akan ditentukan melalui musyawarah bersama.
TULUNGAGUNG, SJP - Rencana Pemerintah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, untuk membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai penolakan dari warga. Penolakan tersebut dipicu oleh rencana penggunaan lahan lapangan desa yang selama ini menjadi sarana olahraga dan pusat aktivitas warga.
Aksi penolakan dilakukan warga pada Jumat (26/12/2025) sore dengan mendatangi Kantor Desa Jarakan.
Dalam aksi tersebut, warga memasang spanduk petisi penolakan yang ditandatangani oleh sekitar seratus orang. Warga menuntut agar lokasi pembangunan gedung koperasi dipindahkan dan tidak menggunakan lahan lapangan desa.
Ketua Aliansi Masyarakat Jarakan Peduli, Budi Santoso, menegaskan bahwa warga sama sekali tidak menolak keberadaan KDMP. Menurutnya, yang dipermasalahkan adalah penentuan lokasi pembangunan yang dinilai tidak melibatkan warga dan minim sosialisasi.
“Sebenarnya kami datang ke sini intinya bukan menolak (KDMP). Kami sangat mendukung program pemerintah. Untuk keberadaan koperasi, warga sangat mendukung. Cuma kami hanya minta tempatnya jangan di sarana olahraga,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, selama ini warga merasa buta informasi terkait rencana pembangunan tersebut. Ia menyebut tidak adanya sosialisasi dari pihak desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada masyarakat, sehingga warga terkejut ketika mengetahui lapangan desa akan digunakan untuk pembangunan gedung.
“Warga mempertanyakan, kok tahu-tahu mau dibangun di situ. Ini murni karena kurangnya sosialisasi. Jadi hanya miskomunikasi. Setelah rapat tadi, kami sudah puas dengan jawaban dari pemerintah desa,” katanya.
Dalam forum yang dihadiri kepala desa, perwakilan kecamatan, TNI, Polri, serta unsur masyarakat tersebut, disepakati bahwa rencana pembangunan gedung KDMP tidak akan dilakukan di lapangan desa. Lokasi baru nantinya akan ditentukan melalui musyawarah bersama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Budi juga menekankan pentingnya mempertahankan lapangan desa yang tersisa. Ia menyebut lapangan tersebut memiliki nilai historis dan menjadi aset penting bagi generasi mendatang.
“Lapangan sepak bola ini lapangan legend. Sudah separuh terpakai untuk rest area, jadi yang tersisa ini harus dipertahankan. Desa tidak punya aset lain untuk membuat lapangan baru. Kami punya tanggung jawab moral untuk anak cucu kami supaya lapangan tetap ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, membenarkan bahwa yang terjadi bukanlah penolakan terhadap pendirian koperasi, melainkan keberatan atas penentuan lokasi pembangunan. Ia menyatakan menerima aspirasi warga dan memastikan rencana pembangunan gedung KDMP di lapangan desa dibatalkan.
“Intinya bukan penolakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih, hanya titik lokasi penentuannya. Dan kami menerima protes warga serta membatalkan usulan pembangunan di lapangan desa,” kata Suad.
Suad menjelaskan, pihak desa sebenarnya menghadapi keterbatasan lahan. Sementara itu, gedung KMP memiliki spesifikasi minimal berukuran 20 x 30 meter di luar area parkir, sehingga sulit mencari lokasi yang sesuai di wilayah desa.
Ia juga menyebut adanya kendala regulasi dan kehati-hatian hukum, mengingat sejumlah aset di sekitar lapangan dan rest area belum berusia lima tahun serta berpotensi menimbulkan masalah hukum jika dibongkar atau dialihfungsikan.
“Kami juga diingatkan kejaksaan agar berhati-hati. Jangan sampai karena program kementerian, aturan lain kita terjang. Contoh di daerah lain sudah ada yang bermasalah. Kami tidak ingin itu terjadi di Desa Jarakan,” jelasnya.
Meski demikian, Suad memastikan penentuan lokasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih akan kembali dimusyawarahkan bersama warga, BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda desa. Ia menegaskan pemerintah desa tetap mendukung penuh program koperasi tersebut selama tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
"Kami juga penuh kehati-hatian karena lahan hanya tinggal ini, tinggal lapangan dan rest area. Toh kami sudah menawarkan gedung (di rest area) itu sudah selesai 100 persen. Tinggal isinya yang enggak punya," kata Suad.
Menurut Suad, jika saja gerai koperasi bisa menggunakan gedung yang ada di rest area, persoalan ini bisa lebih mudah. Namun karena aturan yang mengharuskan gerai koperasi harus mendirikan bangunan baru, hal tersebut tidak bisa terlaksana.
"Kita gedung baru sudah ada di atas (rest area) itu tempat pertemuan bisa, disekat-sekat untuk pakai koperasi bisa, yang bawah UMKM sudah ada, rest area sudah ada ya. Kalau misalkan sana dipakai gudangnya sudah ada tinggal ngasih rolling door, selesai. Tapi tidak boleh karena ini sudah program nasional harus bangun baru," terangnya.
Setelah menerima penjelasan dan kepastian pembatalan pembangunan di lapangan desa, warga pun membubarkan diri dengan tertib. Ke depan, seluruh pihak sepakat untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah demi mendukung program nasional Koperasi Desa Merah Putih tanpa menghilangkan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan warga Desa Jarakan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

