Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Keluarga Siswa Usai Sita HP, Pelaku Ditahan Polisi
Saat ini, tersangka pelaku yang diketahui merupakan suami dari salah seorang anggota DPRD setempat tersebut, telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
TRENGGALEK, SJP - Kasus kekerasan di dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Trenggalek. Seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi korban penganiayaan oleh keluarga salah seorang siswanya, setelah melakukan penyitaan ponsel di sekolah.
Peristiwa bermula saat guru seni dan budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menyita ponsel milik salah seorang siswi karena digunakan di luar kepentingan belajar. Penyitaan itu dilakukan sesuai aturan sekolah yang melarang siswa membawa atau menggunakan ponsel selama jam pelajaran tanpa izin guru.
“Terkait penyitaan HP itu sebenarnya sudah ada peraturan sekolah. Saat pembelajaran, tanpa seizin guru, siswa tidak boleh menggunakan HP dan wajib memasukkannya ke loker yang disediakan. Kalau melanggar, HP akan disita selama satu semester,” jelas Eko Prayitno, Selasa (4/11/2025).
Namun, tindakan disiplin tersebut rupanya tidak diterima oleh keluarga siswa. Pada Jumat (31/10/2025) usai salat Jumat, Eko yang baru pulang ke rumahnya di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, didatangi seorang pria tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai kakak dari siswi yang HP-nya disita.
Pria tersebut datang dengan mobil berwarna hitam dan langsung memaki hingga melakukan penganiayaan.
“Setelah dari Jumatan saya pulang, di depan rumah sudah ada mobil hitam Innova. Terus saudara yang mengaku namanya Awang itu langsung tanya, awakmu guru SMP 1 sing nyita HP adikku? (Kamu guru SMP 1 yang menyita HP adikku?), Saya jawab iya, Pak. Tapi dia langsung marah, membentak-bentak, memukul saya, dan menarik kerah baju saya,” ungkap Eko.
Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengancam akan membakar rumah korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Eko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan AK, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara A sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan kemarin (Senin) sore dan penahanan mulai tadi malam selama sepuluh hari ke depan,” terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku serta satu unit telepon genggam yang menjadi sumber persoalan.
“Motif pelaku adalah emosi setelah mendapat laporan dari adiknya tentang penyitaan HP di sekolah. Pelaku datang langsung dan melakukan kekerasan terhadap korban tanpa memberi kesempatan klarifikasi,” tambah Eko Widiantoro.
Saat ini, pelaku yang diketahui merupakan suami dari salah seorang anggota DPRD setempat tersebut, telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

