Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Ponpes di Gresik Mandek, Jaksa Menutup Diri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik bungkam, enggan memberikan konfirmasi terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Gresik. Kasus ini pun mandek terancam menguap.
GRESIK, SJP - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik bungkam, enggan memberikan konfirmasi terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi ini. Insan Adhyaksa di wilayah hukum Kabupaten Gresik ini pun menutup diri dan enggan menemui awak media.
Sejak merilis kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi pada 16 Juli 2025, Kejari Kabupaten Gresik tidak ada informasi tindak lanjut.
Rilis yang dipimpin oleh pejabat saat itu, Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyatakan, seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen.
Di mana, dana hibah tersebut diajukan kepada Pemprov Jawa Timur pada tahun anggaran 2019. Dalam proposalnya, dana tersebut dihibahkan untuk pembangunan asrama santri.
Namun dalam praktiknya, dana hibah bukan dipergunakan untuk membangun asrama santri, melainkan dipakai untuk membeli sejumlah aset yang bukan atas nama pesantren atau yayasan.
Kejari Gresik menyebut telah memeriksa 27 orang saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai dari pengurus yayasan atau pesantren, Pemprov Jatim, konsultan dari pihak ketiga, kepala desa (kades) setempat, masyarakat, dan sejumlah santri.
Saat itu, hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi masih menunggu rilis hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Raden Achmad Nur Rizky, enggan merespon konfirmasi tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana hibah ke Ponpes ini. Staf insan Adhyaksa ini juga menolak untuk ditemui awak media dengan alasan banyak kegiatan.
"Bisa minggu depan kalau mau ada keterangan dari Kejari, karena masih padat giat," ungkap staf Kasi Intelijen Kejari Gresik, yang tidak kunjung memberi respon hingga Selasa (21/10/2025) ini. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

