Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur di Banyuwangi Seorang Disabilitas

Terkait penahanan atau tidak nanti masih akan digelar perkarakan mengingat tersangka notebene disabilitas

21 Dec 2023 - 08:00
Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur di  Banyuwangi Seorang Disabilitas
Terduga pelaku pencabulan berinisial AP (44) di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.(SJP)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Terduga pelaku pencabulan berinisial AP (44) di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi dikenal sebagai dukun atau ahli pengobatan tradisional.

Selain itu rupanya pria ini juga merupakan seorang disabilitas dimana setiap hari aktivitasnya ditunjang menggunakan kursi roda.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan terduga pelaku adalah orang berkebutuhan khusus, namun ia merupakan seorang yang dikenal ahli pengobatan tradisional. 

"Yang bersangkutan disabilitas, namun dia dikenal ahli pengobatan alternatif," kata pria yang karib disapa Dayat, Rabu (21/12/2023).

Dayat sebut dalam kasus ini polisi berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti.

Di hadapan polisi AP pun akui perbutan asusila yang ia lakukan.

Status AP saat ini ditetapkan sebagai tersangka.  

"Terkait penahanan atau tidak nanti masih akan kami gelar perkarakan, mengingat tersangka notebene disabilitas," tegasnya.

Polisi saat ini masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. "Memang ada info beberapa korban lain tapi masih kami selidiki," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh AP terbongkar setelah gadis berinisial W melapor ke polisi. 

Kala itu sekira April 2021, korban mengaku telah dirudapaksa oleh AP.

Tersangka yang berprofesi sebagai paranormal berdalih ingin menyembuhkan korban yang kala itu menderita sakit punggung. 

Namun penyembuhan hanyalah dalih, korban justru dicabuli dan diperkosa.

Kasus ini baru dilaporkan pada 17 November 2023 lalu. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow