KAI Daop 7 Madiun Tutup 10 Perlintasan Sebidang Liar, Salah Satunya di Blitar

PT KAI Daop 7 Madiun menutup 10 perlintasan sebidang liar yang ada di wilayahnya dan salah satunya berada di Blitar. Tepatnya di km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

08 Oct 2025 - 16:29
KAI Daop 7 Madiun Tutup 10 Perlintasan Sebidang Liar, Salah Satunya di Blitar
Petugas saat melakukan penutupan perlintasan sebidang KA liar. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Sebagai upaya mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api (KA) maupun masyarakat pengguna jalan, PT KAI Daop 7 Madiun menutup 10 titik perlintasan sebidang liar, salah satu titiknya berada di Blitar.

Satu titik perlintasan sebidang liar itu tepatnya berada di km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum.

"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, di Blitar tepatnya di km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum," terang Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Rabu (8/10/2025).

Rokhmad menerangkan keberadaan perlintasan sebidang liar sangat berbahaya, karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.

Selain itu, pihaknya juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Keberadaan perlintasan sebidang liar ini sangat berbahaya. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025," terangnya.

Rokhmad menambahkan pihaknya secara rutin juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

Masyarakat dihimbau agar hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow