Setelah 2 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Jalani Sidang di PN Nganjuk
Kasus ini menarik perhatian publik, karena terdakwa Wahyu sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
NGANJUK, SJP – Sidang perdana kasus penggelapan mobil yang melibatkan terdakwa Wahyu Purbo Waseso (42), seorang pria asal Dusun Mentaos Klinter, Desa Pelem Kertosono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada Rabu (4/12/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik, karena terdakwa Wahyu sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Pengacara korban, Eko Sanjaya mengaku lega atas berjalannya proses hukum atas perkara itu. Dia menyebut, kliennya telah lama menunggu keadilan, setelah mobil miliknya digelapkan oleh terdakwa.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil menangkap terdakwa setelah dua tahun buron. Sidang ini adalah langkah awal untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ucapnya usai persidangan, Rabu (4/12/2024).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyu dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Terdakwa diduga mengelapkan mobil milik Sukoco yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kertosono.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022. Namun Wahyu tidak mengembalikannya dan justru menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Wahyu tampak tenang dan mengakui sebagian perbuatannya. Namun, dia mengklaim, tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi.
Pernyataan terdakwa ditanggapi dengan tegas oleh JPU. Jaksa menekankan, tindakan terdakwa Wahyu telah merugikan korban secara finansial maupun secara psikologis.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi. Termasuk Sukoco sebagai pemilik rental mobil yang menjadi korban.
Eko berharap, proses hukum berjalan lancar hingga korban mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya.
“Kami akan memastikan, bahwa hak-hak klien kami terakomodasi sepenuhnya. Termasuk pemulihan kerugian materiil,” tambahnya.
Kasus ini, juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental, agar meningkatkan kehati-hatian dan memastikan sistem verifikasi yang lebih ketat. Hal itu untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?