Pacar Dominasi Pelaku Kekerasan Seksual pada Perempuan di Kabupaten Malang
Berdasarkan data penanganan perkara di UPPA Satreskrim Polres Malang, pada bulan Juli 2023 lalu, yang melaporkan ke Polres Malang ada sebanyak empat orang, mayoritas pelaku adalah pacar korban yang melayangkan bujuk rayunya atau tebar janji untuk dinikahi.
Kabupaten Malang, SJP - Angka kekerasan seksual pada perempuan di Kabupaten Malang pada Januari hingga September 2023 mecapai 22 orang.
Jumlah tersebut merupakan perkara yang telah dilaporkan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Malang.
Kepala Unit (Kanit) PPA, Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, kasus kekerasan seksual pada perempuan di tahun 2023 ini terbilang banyak, namun dari jumlah 22 orang tersebut ada beberapa yang tidak dilanjutkan atas permintaan korban.
"Ada 22 orang dewasa mengalami kekerasan seksual, dan pelakunya mayoritas orang dekat (Pacar Korban)," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/11/2023).
Wanita yang akrab disapa Leha menjelaskan, jumlah kasus kekerasan tersebut hanya terjadi pada perempuan dan diluar dari kasus kekerasan seksual pada anak.
"Jumlah itu tergolong cukup banyak, kalau dirata-rata, dalam sebulan ada sekitar dua orang dewasa mengalami kekerasan seksual. Tapi, kalau ditambah dengan kasus kekerasan seksual pada anak, jumlahnya lebih banyak lagi," jelasnya.
Menurut Leha, berdasarkan data penanganan perkara di UPPA Satreskrim Polres Malang, pada bulan Juli 2023 lalu, yang melaporkan ke Polres Malang ada sebanyak empat orang, mayoritas pelaku adalah pacar korban yang melayangkan bujuk rayunya atau tebar janji untuk dinikahi.
"Biasanya itu korban termakan bujuk rayu atau janji pelaku yang akan dinikahi. Tapi, janji itu tidak ditepati, sehingga korban melapor ke polisi, dan kasus berhenti atas permintaan pelapor. Bisa jadi karena pelaku akhirnya menepati janjinya dengan menikahi korban," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Leha, ada satu perkara yang dinilai paling menonjol, yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri korban, itu terjadi sekitar awal tahun 2023.
"Ada satu perkara yang menonjol, dengan pelaku asusila ayah tiri korban, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga saat ini tak kunjung datang ketika kita panggil, dan akan kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?