Kades Dadapan Nganjuk Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari: Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar.

16 Sep 2025 - 19:33
Kades Dadapan Nganjuk Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kasi Pidsus (kiri) Yan Aswari didamping Kastel dan Kasi BB Kejaksaan Nganjuk saat konfrensi pers (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri Nganjuk bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dadapan, dengan menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar ini.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Yan Aswari mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Kades Dadapan sebagai tersangka korupsi dana desa. Nilai korupsi yang diduga dilakukan mencapai Rp1 miliar. 

"Penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, pihaknya masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Beberapa saksi telah diperiksa, dan barang bukti terus dikumpulkan untuk memperkuat penyidikan.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Kami terbuka dan transparan, siapapun yang terlibat akan kami dalami, kami tidak bisa menyebut, karena ini masih dalam proses," ujar Yan.

Disinggung modus operandi yang dilakukan Kades Dadapan, Yan menyampaikan, saat pencairan Dana Desa, tidak semuanya dicairkan kepada Pelaksana Keuangan (PK). Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saat pencairan Dana Desa, Tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Yan menjelaskan, Kades Dadapan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow