Jukir Alun-Alun Kota Batu Akhirnya Setujui Pemasangan Gate Parkir, Aturan dan Skema Kerja Disepakati
Hendry menyebut kesepakatan ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah dan pelaku lapangan, dan pihaknya berharap semua pihak mematuhi isi berita acara yang telah ditandatangani bersama.
KOTA BATU, SJP—Setelah sempat menggelar aksi protes damai menolak rencana pemasangan gate parkir, para juru parkir (jukir) di kawasan Alun-Alun Kota Batu akhirnya menyepakati program tersebut dalam forum sosialisasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendry Suseno dalam pertemuan itu menguraikan, 13 dari 15 koordinator jukir yang hadir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dishub Kota Batu, dengan menyetujui sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan.
"Ada kesepahaman yang konstruktif antara pemerintah dan para jukir. Salah satu poin utama yang disepakati adalah bahwa pemasangan gate parkir tetap akan berjalan, dan seluruh titik parkir di kawasan Alun-Alun kini dianggap sebagai milik Pemerintah Kota Batu yang akan ditata secara terpusat tanpa lagi menggunakan sistem zonasi atau SRP. Artinya, tidak ada lagi pembagian wilayah antar jukir secara pribadi, sehingga sistem akan dikelola secara kolektif melalui Dishub," urainya, Rabu (23/7/2025).
Dishub juga memastikan bahwa 50 jukir yang selama ini terdata resmi tetap akan dipekerjakan seperti biasa tanpa pengurangan. Sistem kerja tetap menggunakan skema pembagian hasil 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota.
Dalam forum tersebut, Dishub juga menerima permintaan agar insentif jukir dapat dicairkan lebih cepat dengan jadwal transfer ke rekening yang jelas dan teratur.
Pengelolaan parkir nantinya akan dilakukan melalui paguyuban Seduluran Jukir se-Kota Batu yang sudah memiliki badan hukum. Sebagai langkah awal, Yunus Medi Utomo ditunjuk sebagai Ketua Sementara unit kerja parkir Alun-Alun.
Sementara itu, untuk mendukung keterlibatan masyarakat, Dishub berjanji akan melakukan sosialisasi lanjutan secara teknis kepada Ketua RT dan RW di wilayah sekitar, agar warga juga memahami sistem yang akan diberlakukan.
"Tak hanya itu, Dishub juga nantinya akan menjamin perlindungan hukum kepada unit kerja jukir yang resmi agar pelaksanaannya memiliki dasar legalitas yang kuat. Dari sisi teknis, Dishub akan menyiapkan skema rekayasa lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki di sekitar Alun-Alun, termasuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan parkir yang rinci," imbuh Hendry
Kesepakatan lain yang disetujui adalah bahwa sebelum sistem ini diterapkan penuh, akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama bulan September hingga Oktober 2025 dan jika hasilnya positif dan berdampak baik terhadap keteraturan dan peningkatan pendapatan daerah, maka program akan dilanjutkan. Namun jika berdampak negatif, maka sistem akan ditinjau ulang.
Hendry menyebut kesepakatan ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah dan pelaku lapangan, dan pihaknya berharap semua pihak mematuhi isi berita acara yang telah ditandatangani bersama.
"Dengan adanya kesepakatan ini, Dishub optimis pelaksanaan gate parkir di Alun-Alun Kota Batu akan berjalan tertib dan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan parkir sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan para jukir yang selama ini menjadi bagian dari wajah pariwisata Kota Batu," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

