Jual Pakaian Bekas Impor, Penyelenggara Bangil Market Festival Disinyalir Kelabui Izin Kegiatan
Salah seorang penjual pakaian bekas di Bangil Market Festival menyebut pakaian yang dijualnya masih bagus meski bekas
PASURUAN, SJP — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan baju bekas impor. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan kesehatan masyarakat.
Alasan larangan impor baju bekas karena dinilai merugikan pengusaha tekstil dalam negeri. Hal itu juga berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya. Karena itu masyarakat didorong untuk lebih menyukai produk lokal.
Kemendag telah melakukan penindakan terhadap penjualan baju bekas impor. Seperti pemusnahan barang bukti.
Namun faktanya, baju bekas impor justru terjual bebas di Pasuruan. Pihak event organizer (EO) Kegiatan Bangil Market Festival berhasil mengelabuhi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan.
Dalam permohonan izinnya, kegiatan yang digelar mulai tanggal 2 hingga 9 Februari 2025 itu akan berisi bazar produk UMKM. Namun kenyataannya, justru berisi bazar pakaian bekas impor.
"Betul, ini baju bekas impor tapi masih bagus. Ketua pelaksana kegiatan ini orang Surabaya bukan orang asli Kabupaten Pasuruan," ucap salah satu penjual pakaian bekas impor di Bangil Market Festival yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Ketua EO Bangil Market Festival, Chandra tetap menyebut kegiatan Bangil Market Festival sebagai bazar produk UMKM. Hanya saja di dalamnya ada sebagian barang bekas impor.
"Itu produk UMKM. Cuma sebagian saja itu baju bekas. Tidak semua. Izin saya sudah sesuai kegiatan," bantahnya, Kamis (6/2/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengaku tidak tahu bahwa tempat yang disewa digunakan untuk berjualan pakaian bekas impor.
"Barusan saya memerintahkan anak pegawai saya untuk mengecek langsung ke tempat itu. Ternyata benar, tempat tersebut digunakan untuk jual baju bekas impor. Sementara izin ke kami bunyinya untuk event UMKM," jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Sementara di tempat berbeda, Camat Bangil Fathur Dayah membenarkan bahwa pihak event organizer (EO) dari kegiatan tersebut hanya mengajukan izin wilayah.
"Kami dari Kecamatan hanya berikan izin wilayah saja. Karena event itu masuk Kecamatan Bangil," ucapnya, Kamis (6/2/2025). (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

