Tiga Tersangka Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Terancam Hukuman Mati

Ada keterlibatan sosok seorang perempuan di balik peristiwa pembunuhan di tengah hutan di kawasan Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang itu

01 Feb 2025 - 12:30
Tiga Tersangka Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dengan kondisi kaki terpincang-pincang karena timah panas dikawal anggota Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo di sebuah hutan di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang akhirnya dibekuk polisi.

Ketiganya yakni AS (23) alias Gareng asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang; kemudian AR (24), warga Lumajang; dan HM (20), warga Kediri. Mereka berjalan pincang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (31/1/2025). 

"Sempat melawan. Karena memang diindikasikan melarikan diri. Karena saat kejadian, lari ke Temanggung daerah persembunyian. Ditembak di kaki," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Sabtu (1/2/2025). 

AKP Margono menerangkan, para tersangka mengaku sakit hati karena teman wanitanya dilecehkan oleh korban. Mulanya, korban MF (19) mengenal seorang wanita melalui media sosial. Wanita itu merupakan teman tersangka AS. 

MF dan wanita itu kemudian berjumpa di sebuah rumah kos di daerah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (17/1/2025). Di rumah kos itu juga ada tersangka AS. Di situlah tersangka AS pertama kali mengenal korban.

Sebagai salam perkenalan, mereka kemudian melakukan pesta minuman keras (miras). Namun di tengah berlangsungnya suasana asyik itu, korban diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap wanita teman AS.

"Penuturan tersangka utama yakni AS, korban diduga melakukan pelecehan terhadap wanita tersebut. Sehingga membuat tersangka ini sakit hati," ujar AKP Margono. 

Terjadilah cekcok antara tersangka AS dengan korban, hingga telepon seluler (ponsel) milik korban dirampas oleh AS. Ternyata, selain didorong oleh rasa sakit hati, tersangka AS juga memiliki niat untuk menguasai harta benda korban.

Sehari sebelum korban ditemukan meninggal, pada Sabtu (18/1/2025), korban berniat meminta kembali ponsel yang dirampas oleh tersangka AS. Keduanya bertemu di sebuah tempat yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi korban meninggal.

Saat itu, tersangka sudah berencana menghabisi nyawa korban. Sebelum bertemu korban, tersangka sudah lebih dulu menghubungi rekannya untuk menanyakan lokasi yang sekiranya sepi dan jauh dari pantauan warga.

"Dan teman tersangka ini mengarahkan ke hutan di Kecamatan Kabuh. Saat itu, hari Sabtu, kurang lebih pukul 23.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Tersangka ini ternyata tidak sendirian. Namun mengajak beberapa temannya dan juga ada korban di sana," bebernya.

Sebelum melancarkan aksi pembunuhan, para tersangka sepakat untuk meminum miras terlebih dahulu. Setelah itu, pertemuan dengan korban pun terjadi. Di situ sempat terjadi adu fisik antara korban dengan salah satu tersangka rekan AS.

Saat adu fisik itu berlangsung, tersangka AS kemudian mengambil sarung dan langsung mencekik leher korban. Korban pun melemah dan tidak sadarkan diri. Saat korban tak sadarkan diri, tersangka AS memukul kepala korban dengan batu.

"Luka yang ada di pelipis kiri korban dan luka di kepala bagian belakang berasal dari pukulan benda tumpul berupa batu yang dipukulkan oleh tersangka utama. Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, para tersangka ini menyeret korban lalu dibuang ke hutan," terang AKP Margono.

Setelah membunuh korban pada Ahad (19/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AS bersama tersangka AR berusaha melarikan diri ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

Setelah polisi berhasil mengungkap identitas korban, para tersangka kemudian satu per satu berhasil ditangkap. Termasuk di antaranya tersangka yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Temanggung, yakni AS dan AR. 

"Kami melakukan penangkapan penahanan. Tiga tersangka orang dewasa dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur," ungkap AKP Margono.

AKP Margono menyebut, ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Tiga pelaku di bawah umur hanya diajak dan dimintai tolong untuk mencari lokasi sesuai permintaan tersangka AS untuk dicarikan tempat sepi dan jauh dari masyarakat.

Dengan demikian, tugas tiga tersangka yang masih di bawah umur itu hanya sebatas mengarahkan agar tersangka AS memilih hutan di wilayah Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang sebagai lokasi aksi. 

"Yang merencanakan pembunuhan adalah tersangka utama, yakni S (23) warga Jombang dibantu oleh AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri," imbuhnya. 

Keterlibatan tiga tersangka lain yang masih di bawah umur, yakni MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang hanya sebatas membantu mengarahkan lokasi yang diminta oleh tersangka utama. 

Setelah membunuh dan membuang jasad korban, para tersangka merampas ponsel dan motor milik korban. Bahkan tersangka utama sempat menjual ponsel hasil rampasan itu. Kemudian, tersangka juga membawa motor korban ke Temanggung.

"Handphone korban sempat dijual oleh seorang warga inisial M yang tinggal di Mojoagung, Jombang. Handphone sudah kami ambil dari M. Untuk sepeda motor juga hampir dijual oleh tersangka," tutur AKP Margono.

Lebih lanjut, polisi dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu menuturkan, tiga tersangka itu terindikasi anak punk yang aktivitas sehari-harinya mengamen di jalanan.

"Untuk korban, tidak ada indikasi dia anak punk. Namun, memang korban baru berkenalan dengan wanita tersebut," tuturnya.

Akibat tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 Jo KUHP Jo 365 KUHP. Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan. Yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana.

Sedangkan Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

"Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara untuk pasal 365, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tutup AKP Margono. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow