Jelang Debat Kedua, KPU Kabupaten Malang: Audiens Harus Patuhi Tatib

Tak hanya itu, untuk para undangan termasuk media massa diharapkan dapat menyesuaikan dengan tata tertib dalam perhelatan debat kedua dengan tema 'Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat' dan 'Menyelesaikan Persoalan Daerah'.

04 Nov 2024 - 19:17
Jelang Debat Kedua, KPU Kabupaten Malang: Audiens Harus Patuhi Tatib
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika (dok. Hafid)

MALANG, SJP – Jelang debat kedua antar pasangan calon (Paslon) bupati beserta wakilnya, yang bakal berlangsung di tempat yang sama dalam debat perdana beberapa minggu lalu, KPU Kabupaten Malang imbau agar para undangan menaati segala bentuk tata tertib.

Terlebih debat kedua, Paslon baik dari nomor urut 1 Sanusi dan wakilnya Lathifah (Salaf) dan Nomor urut 2 Gunawan dan wakilnya Usman, dilaksanakan tertutup di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, dalam agenda debat yang dilaksanakan Jumat 8 November 2024 nanti, para undangan diharapkan memakai tanda pengenal yang sudah disediakan pihak KPU.

"Nanti kami sediakan tanda pengenal yang dapat diambil di kantor," katanya saat dikonfirmasi Suarajatimpost, Senin (4/11/2024).

Tak hanya itu, untuk para undangan termasuk media massa, diharapkan dapat menyesuaikan dengan tata tertib dalam perhelatan debat kedua, dengan tema 'Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat' dan 'Menyelesaikan Persoalan Daerah'.

"Pintu akan ditutup saat mulai acara debat dan dibuka saat jeda iklan, selama pelaksanaan debat, pintu akan kami tutup," tandasnya.

Sebelumnya, pria yang akrab dipanggil Dika ini, juga sudah mensosialisasikan jadwal debat kedua.

Terkait dengan debat tersebut, pihaknya akui agenda tersebut bertujuan tak hanya menyebarluaskan visi, misi dan program dari masing-masing Paslon, namun sedapat mungkin juga mampu menjabarkan program para Paslon yang bakal dijalankan apabila terpilih menjadi pemimpin kepala daerah.

Tak hanya undangan dan media massa, para Paslon beserta simpatisan sepatutnya juga menaati tata tertib dalam debat, hal ini agar situasi teknis debat berjalan secara kondusif.

"Tata tertibnya, masing-masing paslon harus menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar. Para paslon dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan," imbuh Dika.

Tentang teknis debat kedua, menurutnya sama seperti debat perdana, debat kedua ini dibagi ke dalam enam sesi dan memastikan seluruh sesi bakal berlangsung selama 120 menit hingga pukul 21.00 WIB ditambah jeda iklan. 

Berikut aturan dalam debat :

  1. Hadir di lokasi 60 (enam puluh) menit sebelum acara dimulai (di ruang transit)
  2. Hadir lengkap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
  3. Bersedia di make up dan briefing
  4. Berada di ruangan debat 30 (tiga puluh) menit sebelum acara
  5. Menaati durasi yang disepakati
  6. Menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar
  7. Dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan
  8. Dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain
  9. Dilarang membawa senjata tajam
  10. Dilarang memprovokasi pendukung.

Tata tertib bagi undangan :

  1. Hadir di lokasi 30 (tiga puluh) menit sebelum acara dimulai
  2. Wajib memakai tanda pengenal sesuai yang telah disediakan
  3. Menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi
  4. Dilarang membawa alat peraga kampanye dan bahan kampanye bagi Calon
  5. Dilarang meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung
  6. Dilarang membuat kegaduhan
  7. Dilarang merokok di dalam ruangan debat
  8. Dilarang membawa senjata tajam
  9. Dilarang membawa alat musik dalam bentuk apapun
  10. Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain
  11. Dilarang keluar masuk ruangan pada saat siaran debat berlangsung kecuali pada saat jeda iklan layanan masyarakat
  12. Wajib menjaga ketertiban selama acara debat (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow