Langgar Netralitas Saat Pilkada, Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara
Dalam bacaan tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
MOJOKERTO, SJP - Karena terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024, EYA (35) Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ari Budiarti dihadapan terdakwa EYA dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/12/2024).
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung molor, jadwal sidang semula pukul 09.00 WIB namun baru bisa dimulai pada pukul 16.25 WIB.
Dalam bacaan tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Ari Budiarti dalam tuntutannya menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan EYA ini dianggap memberi contoh buruk pada Kades lainnya.
"Ini perbuatan yang memberi contoh buruk pada aparatur pemerintah desa, juga menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.
Meski demikian, Ari Budiarti juga membacakan beberapa hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa berperilaku baik saat sidang dan tidak pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, JPU bahwa Kades Randuharjo ini terbukti bersalah, tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.
Perbuatannya, dinilai melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Setelah membacakan tuntutan, sidang selanjutnya adalah pledoi yang akan digelar pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?