Mahasiswa Bunuh Pacar Hamil dan Bakar Mayat di Bangkalan, Pelaku Ditangkap Polisi
Sebuah foto yang menunjukkan tubuh manusia terbakar telah viral di media sosial, disertai narasi yang menyebutnya sebagai "korban dugaan pembunuhan di Bangkalan"
BANGKALAN, SJP - Sebuah foto yang menunjukkan tubuh manusia terbakar telah viral di media sosial, disertai narasi yang menyebutnya sebagai "korban dugaan pembunuhan di Bangkalan".
Dari informasi yang diperoleh, foto tersebut memang menunjukka korban dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Sabtu (30/11) lalu. Korban adalah seorang wanita yang disebutkan sedang hamil muda.
Baik pelaku maupun korban merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Madura. Pelaku dikenal dengan inisial MMA, sementara korban memiliki inisial EJ. Kasus ini dilaporkan bermula ketika korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena kehamilannya. Namun, pelaku yang enggan bertanggung jawab meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Dalam perjalanan menuju rumah seorang dukun pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban bahkan mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Ketegangan tersebut membuat pelaku marah dan menepikan motornya di tempat yang sepi. Ia kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
Pelaku dikabarkan menyerang korban dengan sabetan senjata sepanjang 50 cm tersebut, mengenai kepala dan lehernya hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah menyadari bahwa korban sudah tak bernyawa, pelaku menyeret tubuhnya ke sebuah bangunan kosong dan membakar jasadnya dengan bensin yang telah dibeli.
Namun, tindakan pelaku tersebut tidak luput dari perhatian masyarakat sekitar. Setelah melarikan diri dengan menggunakan motor milik korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis.
"Benar kejadiannya di Bangkalan," ujar Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12).
Ia menambahkan, "Pelaku telah ditahan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun." (**)
sumber: merdeka.com
Editor : Rizqi Ardain
What's Your Reaction?