DPUPRPKP Kota Malang Akan Rombak Persyaratan PBG untuk Permudah UMKM

DPUPRPKP akan memberikan solusi khusus agar lebih efisien, pemilik UMKM yang mengajukan permohonan perizinan akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menetapkan batas waktu maksimal 4-6 bulan, untuk melaksanakan perbaikan yang diperlukan dalam bangunan mereka.

29 May 2024 - 21:00
DPUPRPKP Kota Malang Akan Rombak Persyaratan PBG untuk Permudah UMKM
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berencana merombak persyaratan dalam proses perizinan bangunan gedung (PBG) supaya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mudah melakukan perizinan.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan efisiensi dalam memberikan izin bagi sektor UMKM yang seringkali menghadapi tantangan dalam proses perizinan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meningkatkan efisiensi dalam memberikan izin bagi sektor UMKM yang seringkali menghadapi tantangan dalam proses perizinan," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024).

Sebab lanjut Dandung, para pelaku UMKM ini seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan teknis yang kompleks untuk perizinan bangunan gedung, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan akan menerapkan beberapa perubahan dalam proses perizinan.

"Misalnya, untuk bangunan yang sudah ada SLF, katakanlah rekomendasinya harus memperbaiki satu hal, kan itu gak bisa dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari atau 1-2 minggu. Tapi, kalau dibiarkan belum tentu satu setengah tahun sudah diperbaiki," jelasnya.

Untuk itu, tambah Dandung, pihaknya akan memberikan solusi khusus agar lebih efisien, pemilik UMKM yang mengajukan permohonan perizinan akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menetapkan batas waktu maksimal 4-6 bulan, untuk melaksanakan perbaikan yang diperlukan dalam bangunan mereka. 

"Jika dalam rentang waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, izin mereka akan ditangguhkan. Akan ada solusi untuk masyarakat khususnya pemohon yang merupakan pelaku UMKM. Tapi kalau untuk pengusaha besar, ya gak ada toleransi harusnya," terangnya.

Bahkan, Dandung menambahkan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemilik UMKM dalam mengurus perizinan. 

"Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM untuk memahami dan memenuhi persyaratan perizinan dengan lebih baik," tegasnya.

Lebih lanjut Dandung menegaskan, meskipun ada upaya untuk mempercepat proses perizinan bagi UMKM, tidak berarti menghilangkan persyaratan yang ada, persyaratan tetap akan dipertahankan, namun akan dikaji secara cermat untuk melihat mana yang dapat ditoleransi demi efisiensi dalam memberikan izin.

"Makanya kami sekarang mau melakukan percepatan. Tapi bukan berarti kami menghilangkan persyaratan. Persyaratan ini kan ada persyaratan yang sifatnya mayor dan minor. Mana saja yang masih bisa ditoleransi," tegasnya.

Sebagai informasi, peningkatan kompleksitas persyaratan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini tengah menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemohon. 

Jika dulu, satu gambar cukup untuk mengajukan permohonan, tetapi kini persyaratan harus membutuhkan gambar struktur, arsitektur, elektrikal, dan saluran yang memenuhi standar teknis yang ketat.

Hal ini tidak hanya meningkatkan beban kerja pemohon, tetapi juga menyebabkan kesulitan bagi sebagian masyarakat dalam menyusun berkas dan dokumen yang diperlukan. 

Dengan demikian, upaya percepatan proses perizinan yang diusulkan oleh Dinas PUPRPKP Kota Malang diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efisien bagi pemohon. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow